Pemerintah Resmi Larang dan Bubarkan Seluruh Kegiatan FPI

Jakarta, Purna Warta – Pemerintah resmi melarang dan membubarkan seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Menkopolhukam Mahfud MD hari ini, Rabu 30 Desember 2020.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan mengentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi,” papar Mahfud MD dalam konfrensi pers di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta.

Seperti melakukan sweeping dan berbagai kegiatan melanggar hukum lainnya.

“FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI masih terus melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamaan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya.

Sementara dalam pengumuman pembubaran FPI, Mahfud Md didampingi oleh beberapa petinggi negara.

Yakni Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Ka-BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian.

Ada juga Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dan Kepala PPATK.

Baca juga: Usut Penembakan 6 Laskar FPI, Polisi Periksa 82 Saksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *