Pemerintah Pastikan Kabar Jakarta Lockdown Total adalah Hoaks

Jakarta, Purna Warta – Pemerintah menegaskan bahwa kabar yang tersebar di aplikasi pesan dan media sosial yang menyebutkan Jakarta akan lockdown total adalah hoaks atau berita bohong.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi seperti dilansir dari Antara.

“Jadi harapan bahwa masyarakat tetap di rumah, semua toko restoran akan ditutup, juga anjuran simpan bahan makanan dan ancaman akan ditangkap dilakukan tes dan denda sangat besar, itu tidak benar itu adalah pesan hoaks,” katanya, Jumat (5/2/2021).

Menurutnya, saat ini kebijakan yang diterapkan adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diterapkan di wilayah Jawa-Bali tahap kedua yang mulai berlaku pada 26 Januari dan berakhir pada 8 Februari 2021.

Nadia mengatakan, pemerintah akan mengevaluasi kembali penerapan kebijakan PPKM tersebut apakah nantinya akan diterapkan PPKM tahap tiga, atau diadakan relaksasi terhadap kebijakan tersebut.

Pemerintah, kata Nadia, berharap masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah mempercayai kabar hoaks.

“Agar masyarakat menghentikan peredaran pesan hoaks tersebut, kami berharap masyarakat tidak mempercayai pesan tersebut dan tidak menyebarluaskannya,” ucap Nadia.

Nadia meminta, masyarakat agar tetap melaksanakan protokol kesehatan 3M dengan ketat yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir serta membatasi mobilitas.

Penyebar Berita Hoaks Bisa Didenda 1 Miliar dan Ditahan Hingga 10 Tahun

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengingatkan kepada masyarakat bahwa tindakan menyebarkan hoaks atau berita bohong, seperti pesan lockdown DKI Jakarta bisa dikenakan pasal dalam UU ITE dan diberikan sanksi pidana penjara.

“Untuk anggota masyarakat yang melakukan penyebaran berita hoaks tentunya ada ancaman pidananya. Yang pertama di Pasal 28 ayat 1 UU ITE tahun 2008, pasal tersebut mengatur mengenai penyebaran berita bohong di media elektronik termasuk media sosial,” kata Argo dalam keterangannya pada wartawan dalam konferensi pers daring di Jakarta, Jumat (5/2/2021), seperti dikutip dari Antara.

Dia mengatakan jika terbukti melanggar Pasal 28 ayat 1 UU ITE tersebut bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Pasal tersebut berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar”.

Argo juga menyebutkan ancaman pidana bagi masyarakat yang menyebarkan berita bohong atau hoaks dari UU KUHP di Pasal 14 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa: “Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun”.

Ancaman pidana bagi orang yang menyebarkan berita bohong juga terdapat di Pasal 14 ayat 2 UU KUHP yang menyebutkan barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Tidak cukup sampai di situ, ancaman hukuman pidana bagi seseorang yang menyebarkan berita bohong atau hoaks dikenakan pasal berlapis. Yaitu pada Pasal 15 UU KUHP yang menyebutkan barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun.

Oleh karena itu Argo mengimbau kepada masyarakat hati-hati dalam menyebarluaskan berita yang belum tentu benar atau bahkan sudah terbukti bahwa kabar tersebut merupakan berita bohong.

“Kalau itu tidak benar, jangan di-share kembali. Kami harapkan agar masyarakat melakukan check and recheck,” kata Argo.

Sebelumnya sempat beredar berita bohong di media sosial maupun aplikasi pesan singkat yang menyebutkan bahwa Jakarta akan dilakukan lockdown total. Pesan tersebut menginformasikan bahwa toko dan restoran akan tutup, juga menganjurkan masyarakat untuk menyimpan bahan makanan di rumah.

Baca juga: Dinilai Berhasil Perbaiki Transportasi Jakarta, Anies Masuk Daftar 21 Heroes 2021

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *