Jakarta, PurnaWarta – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut setiap kelompok agama mulai dari ahmadiyah, Syiah, NU, ataupun Muhammadiyah memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Sehingga, negara wajib melindungi setiap anggotanya sebagai warga negara.
“Dia mau syiah, mau ahmadiyah, mau NU, mau Muhammadiyah, mau siapapun, di depan hukum itu sama. Oleh karena itu, negara wajib melindungi mereka, anggota-anggota organisasi ini sebagai warga negara,” kata Menteri Agama Yaqut dikutip dari siaran persnya, Senin (28/12/2020).
Dia menegaskan, perbedaan di antara kelompok termasuk dalam hal keagamaan harus diselesaikan dengan dialog. Bukan dengan tindakan yang melanggar hukum seperti, persekusi.
“Jika berbeda keyakinan, tidak boleh ada alasan kelompok yang paling besar mempersekusi, menghakimi sendiri kelompok yang lain. Ini sikap dasar pertama yang akan pemerintah pegang,” ujar Menteri Agama.
Yaqut mengatakan dialog menjadi sikap dasar yang harus dipilih untuk mengatasi berbagai perbedaan-perbedaan yang terjadi, termasuk terkait hal keagamaan. Dia memastikan Kemenag akan memfasilitasi ruang dialog untuk mereka yang berbeda pandangan maupun keyakinan.
“Kedua, jika ada perbedaan pandangan, jika ada perbedaan keyakinan, jika ada perbedaan pendapat terkait hal-hal keagamaan, kita selesaikan dengan dialog,” jelas dia.
“Forum ini akan menjadi saksi dan mengawal, bahwa saya akan pegang dua hal itu selama saya diberikan amanah sebagai Menteri Agama,” sambung Yaqut.
Baca juga: Guru Besar UIN: Syiah dan Ahmadiyah Mengalami Persekusi oleh Kelompok Islam ‘Berjubah’