Purna Warta – Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyebut kalau kondisi Pandemi Covid-19 sekarang ini sudah masuk ke situasi darurat militer.
Namun pernyataan tersebut kemudian diluruskan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Dia mengemukakan, yang dimaksud darurat militer oleh Menteri Muhadjir diartikan kalau militer ikut turun tangan membantu dalam penanganan Covid-19.
“Darurat militer yang dimaksud Pak Muhadjir, bukan dalam arti stipulasi hukum. Tapi sekarang ini memang ada kedaruratan kesehatan sehingga militer ikut turun tangan untuk ikut mengatasi kedaruratan itu,” kata Mahfud kepada wartawan, Sabtu (17/7/2021).
Sementara kalau dalam arti stipulasi hukum, atau persyaratan suatu kesepakatan, darurat militer itu diartikan kalau militer turun tangan dalam menghadapi pemberontakan bersenjata dari dalam negeri.
Secara meluas, Mahfud menerangkan keadaan darurat itu terbagi menjadi tiga menurut hukum.
Pertama ialah soal darurat sipil di mana jika ada sesuatu kejadian yang menyebabkan pemerintahan di suatu wilayah lumpuh, semisal karena kerusuhan.
Kemudian kedua darurat militer itu dikatakan apabila ada pemberontakan bersenjata melawan negara.
Lalu yang ketiga bisa dikatakan darurat perang kalau misalkan ada serangan dari negara lain.
“Jadi yang dimaksud Pak Muhajir itu adalah diikutsertakannya militer dalam mengatasi darurat kesehatan. Itu sudah sesuai dengan UU TNI,” tutur Mahfud.
Sebelumnya, Muhadjir menuturkan kalau saat ini kondisinya sudah darurat militer. Menurutnya bangsa Indonesia saat ini tengah perang melawan musuh tak kasat mata yakni Covid-19.
“Kan sebenarnya pemerintah sekarang ini, walaupun tidak di-declare, kita ini kan dalam keadaan darurat militer. Jadi, kalau darurat itu ukurannya tertib sipil, darurat sipil, darurat militer, darurat perang. Nah, kalau sekarang ini sudah darurat militer,” kata Muhadjir saat meninjau Hotel University Club UGM yang dijadikan shelter pasien Corona, di Sleman, Jumat (16/7) kemarin.
Menurutnya, kondisi saat ini sudah tidak bisa ditangani dengan cara biasa. Oleh karena itu, kata Muhadjir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai mengerahkan TNI-Polri dalam penanganan kasus COVID-19.
“Karena itu, Bapak Presiden sudah mulai memerankan TNI-Polri itu karena pertimbangan kita ini sudah tidak bisa ditangani secara biasa, ini betul-betul sudah darurat militer, hanya musuhnya bukan musuh militer konvensional, tapi pasukan tak terlihat itu,” tegasnya.
(Suara.com)