Jakarta, Purna Warta – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebut, ada pihak yang takut jika Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana disahkan.
Hal itu disampaikan Mahfud MD saat berbincang dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jumat (2/4/2021).
Menurutnya, RUU tersebut sudah pernah masuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tapi tidak dilanjutkan.
“Ini kan tertunda, padahal dari situ banyak sekali tindak pidananya terbukti tapi asetnya dikembalikan,” ujarnya, dikutip dari YouTube PPATK Indonesia, Jumat (2/4/2021).
“Banyak sekali terjadi kasus, sudah dihukum tapi barang yang terkait dengan itu dikembalikan,” jelasnya.
Dari informasi yang ia dapat, banyak pihak yang takut jika RUU Perampasan Aset Tindak Pidana disahkan.
“Saya berdiskusi dengan beberapa teman di kantor saya, kenapa itu terjadi?. Memang ada masalah yang agak mengkhawatirkan, dalam pengertian banyak orang yang takut,” ungkapnya.
“Karena selain ada RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, kita juga akan mengajukan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal,” terang Mahfud MD.
Mahfud MD menyampaikan, banyak pejabat takut tidak bisa lagi menggunakan uang tunainya.
“Kalau saya berbicara secara bisik-bisik, banyak pejabat, banyak politikus. Banyak orang yang uangnya banyak. Suatu saat dia harus berbelanja tidak boleh lewat tunai, tetapi harus lewat bank, dia akan ketahuan uang dari mana ini,” katanya.
“Dari situ saya dengar banyak sekali orang-orang yang punya uang di rumahnya dalam bentuk dolar Singapura, dolar Amerika, yang kalau dalam UU ini menjadi tidak bisa dipakai,” jelas Mahfud MD.
Ia menyebut, banyak uang dari luar negeri digunakan untuk kepentingan ilegal.
“Banyak pengiriman uang yang dibawa dari luar negeri, dibawa ke dalam negeri untuk kepentingan ilegal,” ujarnya.
“Laporan-laporan seperti itu banyak sebenarnya, tapi kita harus perbaiki pelan-pelan. Kita jangan sampai terus berhenti, karena ini penting,” sambungnya.
Mahfud MD menyiapkan strategi jika ada pihak yang takut RUU tersebut disahkan menjadi Undang-undang.
“Strateginya saya menawarkan begitu Undang-undang berlaku, semua orang di Indonesia dipersilakan menitipkan uangnya di bank dan tidak ditanyakan asal-usulnya.”
“Tapi setelah uang itu disetorkan, harus mengikuti Undang-undang ini,” imbuhnya.
Baca juga: Gelar Jumat Agung, Polisi-Banser Berjaga di Area Gereja Salib Suci Paroki Jakut