Langgar Prokes di Nikahan Putri Habib Rizieq Kepala KUA Tanah Abang Diberhentikan

Jakarta, Purna Warta – Menag Fachrul Razi melakukan mutasi kepada Kepala KUA Tanah Abang Sukana. Sukana diberhentikan alias dicopot dari jabatannya sebagai Kepala KUA, Sukana kemudian dimutasi sebagai penghulu di wilayah Jakarta Pusat.

“Sukana mulai hari ini tidak lagi mendapat mandat tugas tambahan sebagai Kepala KUA. Sukana dimutasi sebagai penghulu di Kemenag Jakarta Pusat,” kata Dirjen Bimas Islam, Kemenag, Kamaruddin Amin, dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/11/).

“Keputusan ini sependapat dengan komitmen Menag Fachrul Razi bahwa keluarga besar Kementerian Agama wajib ketat dalam menjalankan protokol kesehatan demi menghindari penularan COVID-19 dalam melakukan pelayanan,” imbuhnya.

Kamaruddin menyampaikan, pencopotan tersebut dilakukan setelah tim Itjen Kemenag melakukan proses investigasi. Dari hasil investigasi itu Sukana dianggap melalaikan protokol kesehatan ketika menjalankan tugas dalam acara akad nikah putri Habib Rizieq, Najwa Syihab.

“Kepala KUA Tanah Abang dinilai mengabaikan ketetapan terkait protokol kesehatan ketika menjalankan tugas pencatatan pernikahan Muhamad Irfan dan Najwa Syihab di Petamburan, 14 November 2020,” ungkapnya.

Padahal, penerapan protokol kesehatan itu sudah jelas diatur dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Nomor: P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Pelayanan Nikah menuju Masyarakat Produktif Aman COVID.

Selain Sukana, Kementerian Agama juga telah memutasi Kepala Kantor Kemenag Jombang melalui Surat Keputusan Menteri Agama No 032232/B.II/3/2020 tanggal 26 Oktober. Sanksi disiplin ini diberikan setelah Kepala Kankemenag Jombang menggelar pesta pernikahan yang menyebabkan kerumunan pada 4 Oktober 2020.

Kamaruddin Amin menyampaikan, arahan Menag Fachrul Razi sangat jelas terkait disiplin protokol kesehatan. Dalam kondisi bagaimanapun, setiap pejabat Kementerian Agama wajib berusaha kuat menegakkan protokol kesehatan, demi keamanan orang banyak.

“Arahan Menag tegas dan jelas. Kelalaian atas pelaksanaannya pasti akan diberi tindakan tegas, karena dapat membahayakan orang banyak yang ada di tempat itu, dan juga akan membahayakan anak-anak dan keluarga mereka di rumah saat virus itu terbawa ke rumah,” ujar Kamaruddin.

Sebelumnya, Sukana turut diklarifikasi Polda Metro jaya terkait kerumunan acara pernikahan putri Habib Rizieq. Akibat dari kerumunan massa Habib Rizieq, sejumlah pejabat juga telah dimutasi, beberapa diantaranya adalah Irjen Nana Sudjana dicopot dari jabatan Polda Metro Jaya, dan Irjen Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatan Kapolda Jawa Barat.

Diketahui, pada Sabtu (14/11), Habib Rizieq menyelenggarakan pernikahan putrinya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, disertai Maulid Nabi Muhammad SAW. Acara ini selesai Minggu (15/11) dini hari.

Acara Habib Rizieq ini menimbulkan kerumunan, baik di Jakarta, tepatnya Petamburan, Jakarta Pusat, maupun di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Baca juga: 80 Orang Kerumunan Rizieq Shihab Positif Covid-19

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *