Purna Warta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang hasil rampasan dari sejumlah mantan pejabat PT Waskita Karya. Penyetoran kepada kas negara dilakukan KPK dalam rangka pemulihan aset milik negara dari hasil korupsi.
Uang hasil rampasan diterima KPK dari mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Desi Arryani, Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya Fathor Rachman, Kepala Bagian Pengendalian Divisi II dan Wakadiv Sipil Waskita Karya Fakih Usman, dan Kabag Keuangan Divisi Sipil/ Divisi III/ Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyetoran itu dilakukan oleh Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono. Hal itu sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 26 April 2021.
“Adapun uang yang disetorkan tersebut adalah uang rampasan dari berbagai pihak dan menjadi barang bukti dalam berkas perkara dimaksud,” kata Ali, kepada wartawan, Rabu (23/6/2021).
Adapun uang rampasan yang disetor jaksa KPK sebagai berikut:
– Rp 13.145.542.270
– Rp 3.614.014.459 dan
– USD 22.500.
Ali mengatakan jaksa juga sekaligus melakukan penyetoran uang pengganti dari para terpidana sebagai berikut:
– Desi Arryani sejumlah Rp 3.415.000.000,00
– Fathor Rachman Rp 300.000.000,00
– Fakih Usman sejumlah Rp 69.100.000,00, USD 100 dan 102 Ringgit Malaysia.
Jika ditotal keseluruhan uang yang disetor dari rincian di atas adalah Rp 20.273.037.545. Dengan rincian jumlah uang rampasan Rp 17.087.136.229 ditambah uang pengganti totalnya Rp 3.785.901.316.
Ali mengatakan KPK akan terus berkomitmen dalam memulihkan aset negara dari tindakan korupsi. Hal ini juga ditujukan untuk membuat para koruptor jera.
“KPK berkomitmen terus melakukan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi selain melalui pidana penjara badan sebagai efek jera terhadap para pelaku korupsi,” ujar Ali.
Diketahui, lima mantan pejabat PT Waskita Karya (Persero) divonis bersalah karena terbukti memperkaya diri dan membuat negara merugi Rp 202 miliar terkait kasus proyek infrastruktur fiktif. Kelimanya dijatuhkan hukuman penjara yang lamanya bervariasi.