Jakarta, Purna Warta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo untuk 30 hari ke depan.
Selain Edhy, KPK juga memperpanjang masa penahanan kepada tiga tersangka kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster yaitu staf khusus Edhy, Safri; pengurus PT Aero Citra Kargo Siswasdi; dan staf istri Edhy, Ainul Faqih.
“Untuk melengkapi berkas perkara di tingkat penyidikan, tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka EP (Edhy), SAF (Safri), SWD (Siswadi) dan AF (Ainul) masing-masing selama 30 hari,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (22/1/2021).
Ali menyebutkan, perpanjangan penahanan itu terhitung sejak Minggu (24/1/2021) sampai dengan Senin (22/2/2021).
Edhy dan kawan-kawan sebelumnya telah ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih sejak Rabu (25/11/2020) setelah terjaring operasi tangkap tangan KPK.
Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar melalui PT Aero Citra Kargo (PT ACK) dan 100.000 dollar AS dari Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) Suharjito.
PT ACK diduga menerima uang dari sejumlah perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.
Uang tersebut salah satunya dari PT DPP yang mentransfer uang Rp 731.573.564 supaya memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster.
Selain nama-nama di atas, KPK juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini yaitu staf khusus Edhy, Andreau Pribadi Misata dan pihak swasta bernama Amiril Mukminin.
Baca juga: Program Komjen Listyo Sigit Jadi Kapolri, Wajibkan Anggota Polri Belajar Kitab Kuning