Jakarta, Purna Warta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lanjut mengembangkan penyidikan masalah dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Corona yang menjerat eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara dan beberapa pejabat Kemensos. Hari ini, KPK memanggil dua orang saksi terkait kasus korupsi bansos Corona itu.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut dua saksi itu yakni Helmi Rivai selaku swasta, dan Ahmad Gamaludin Moeksin selaku Direktur PT Bumi Pangan Digdaya. Menurut Ali, keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ardian IM.
“Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AIM (Ardian IM),” kata Ali, kepada wartawan, Selasa (29/12).
Seperti diketahui, KPK memperpanjang masa penahanan para tersangka kasus dugaan korupsi bansos Corona, termasuk Juliari P Batubara. Masa penahanan para tersangka kasus dugaan korupsi bansos Corona diperpanjang selama 40 hari.
Ali Fikri menyebutkan untuk dua tersangka, yakni Juliari P Batubara dan Adi Wahyono, masa penahanannya diperpanjang dimulai 26 Desember hingga 3 Februari 2021. Masa perpanjangan penahanan juga dilakukan kepada tiga tersangka lainnya, yaitu Matheus Joko Santoso, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.
“Di samping itu, juga dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 25 Desember 2020 sampai dengan 2 Februari 2021 untuk 3 tersangka TPK dugaan suap dalam pengadaan bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020,” ujar Ali kepada wartawan, Rabu (23/12).
“Perpanjangan penahanan dilakukan lantaran tim penyidik masih membutuhkan waktu menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan perkara,” sambung Ali.
Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Corona bersama empat orang lain. Mereka adalah Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.
Dua nama awal adalah pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos. Sedangkan dua nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos.
KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.
“Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee kurang-lebih sebesar Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers sebelumnya.
“Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar, yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB,” imbuh Firli.
Baca juga: Positif Covid-19, Aa Gym Minta Yang Pernah Bertemu Dengan Dirinya Segera Tes Swab PCR