HomeNasionalKPI Larang Lembaga Penyiaran Tampilkan Pendakwah dari Organisasi Terlarang

KPI Larang Lembaga Penyiaran Tampilkan Pendakwah dari Organisasi Terlarang

Jakarta, Purna Warta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio, menampilkan pendakwah organisasi terlarang. Menurut KPI Hal itu dilakukan untuk menghindari polemik di bulan suci Ramadan.

“Mengutamakan penggunaan dai/pendakwah kompeten, kredibel, tidak terkait organisasi terlarang sebagaimana telah dinyatakan hukum di Indonesia, dan sesuai dengan standar MUI, serta dalam penyampaian materinya senantiasa menjunjung nilai-nilai Pancasila,” seperti dikutip dari SE KPI Nomor 2 Tahun 2021, Senin (22/3).

Komisioner KPI Irsal Ambia menyampaikan aturan ini dibuat untuk mencegah polemik. KPI ingin acara dakwah di bulan Ramadan mendidik masyarakat, bukan justru menimbulkan kontroversi.

“Ini bulan puasa, bulan Ramadan. Supaya menghindari polemik, maka kami susun poin seperti itu,” ujar Irsal.

KPI tak merinci daftar organisasi terlarang yang dimaksud. Namun, Irsal membenarkan saat CNNIndonesia.com menyebut Front Pembela Islam (FPI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Irsal menyarankan lembaga penyiaran berkonsultasi dengan MUI sebelum mengundang pendakwah sehingga, dai yang tampil sesuai surat edaran KPI.

Dia menyebut KPI akan bekerja sama dengan MUI untuk memantau lembaga penyiaran selama Ramadan. Bahkan, mereka akan memberi sanksi jika acara dakwah mengundang dai dari organisasi terlarang.

“Ada klarifikasi dan sebagainya, kalau memang itu terbukti, ya kita akan ambil tindakan,” tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo, menyatakan bahwa Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta seluruh lembaga penyiaran mengundang para dai bersertifikat untuk mengisi program Islami di Bulan Ramadan tahun ini.

“Wapres menyinggung karena sebentar lagi ada Ramadan, siaran Ramadan, beliau sangat meminta untuk lembaga penyiaran bisa menyiarkan program yang lebih ramah saat Ramadan, dan juga dai-dai yang bersertifikat yang digunakan lembaga penyiaran untuk berdakwah dalam siaran itu,” kata Mulyo.

Terkait dai bersertifikat, Mulyo mengaku sudah bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia. Ia pun menyatakan dalam waktu dekat akan bertemu dengan pihak MUI untuk membahas lebih lanjut terkait rencana tersebut.

“Kami sebenarnya sudah ada kerja sama dengan MUI dan segera akan kami lakukan pertemuan. Insyaallah di MUI biar semuanya lebih jelas,” kata Mulyo.

Selain itu, Ma’ruf juga mengusulkan agar dibentuk suatu badan pengawas khusus untuk memantau pelbagai kanal media baru, seperti YouTube, Netflix, IGTV, ataupun Facebook TV.

Para dai yang ingin ceramah di televisi disebut harus mengantongi rekomendasi dari MUI. MUI sendiri pernah menggelar kegiatan standardisasi dai di Kantor MUI di Jakarta pada akhir 2019 lalu.

Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI, Cholil Nafis, menyatakan pihaknya sudah mengantongi nota kesepahaman dengan KPI pusat dan Kementerian Agama. Menurutnya, harus ada rekomendasi dari MUI karena lembaga itu mencakup banyak ormas. (rzr/has)

(cnnindonesia.com)

Baca juga: Polisi Bubarkan Kerumunan Ibu-ibu Simpatisan Rizieq Shihab di PN Jaktim

Must Read

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here