Medan, Purna Warta – Seorang pemuda berinisial DI di Medan, Sumatera Utara, telah menjadi korban begal sekaligus juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Sunggal.
Alasannya karena DI (21) pada saat itu membela diri dari aksi kawanan begal yang ingin merampas motor dan barangnya dengan cara menikam pria yang diduga pelaku begal tiga kali hingga tewas.
“Tersangka DI dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP (penyaniayaan yang menyebabkan seseorang tewas),” kata Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja di Mapolda Sumut, Jumat (31/12).
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (21/12) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Sei Beras Sekata, Sunggal. DI sedang mengendarai motor saat hendak pulang. Begitu melintas di lokasi, DI didatangi empat pria yang diduga begal.
Empat pria itu datang berboncengan. Salah satu dari mereka ada yang membawa bambu runcing. Saat itu, ponsel DI dirampas pelaku. Para pelaku begal juga berusaha merampas motor. DI yang seorang diri berusaha melawan keempatnya.
“Telah terjadi, kasus pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap saudara DI. Kemudian itu tepat pukul 01.00. Jadi terduga pelaku begal ada 4 orang. Mereka mengambil handphone DI,” kata Tatan.
DI melawan dengan menggunakan sebilah pisau yang dibawanya. Pisau itu memang sengaja dibawa DI untuk melindungi diri ketika pulang malam hari.
DI telah menduga kawasan itu rawan aksi kejahatan. Apalagi sebelumnya dia pernah diikuti sekelompok pemuda ketika melintasi jalan tersebut.
“Kenapa tersangka DI membawa pisau? Karena untuk mempersiapkan diri dan membela diri ketika melintasi daerah yang dianggap rawan. Tersangka beberapa kali melewati daerah itu,” kata Tatan.
Keempat pelaku begal itu pun mencoba kabur ketika DI melakukan perlawanan. Salah satu pelaku, Reza, berusaha naik ke motornya. Namun DI segera menariknya dan langsung menusuk pinggang sebelah kanan Reza.
“Saat melarikan diri, salah satu begal ditarik tersangka DI. Dan tusukan pertama mengenai pinggang sebelah kanan korban (si begal). Korban terjatuh, kemudian sempat berdiri, kemudian ditikam tiga kali ke arah dada sehingga penyidik dari hasil gelar perkara menetapkan Tersangka DI dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP,” sebut Tatan.
Tatan menyebut DI saat itu tidak dalam posisi terdesak. Dia mengatakan RZ saat itu juga hendak melarikan diri, namun ditarik oleh DI.
“Jadi Tersangka tidak dalam kondisi terdesak. Jadi si pelaku begal itu melarikan diri, karena dia duduk di bagian belakang ditarik Tersangka DI, kemudian ditusuk pinggang sebelah kanan terjatuh kemudian sempat berdiri, kemudian ditikam tiga kali ke arah dada,” sebut Tatan.
Reza pun sekarat hingga akhirnya tewas usai ditikam. Sementara tiga orang lainnya melarikan diri.
Selepas itu, DI menyerahkan diri ke Polsek Sunggal, ia datang bersama orang tua dan kuasa hukumnya. Namun justru DI telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.