Komnas HAM Sebut Kasus Penembakan 6 Laskar FPI Tak Langgar HAM Berat

Jakarta, Purna Warta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) tidak memenuhi dua unsur untuk ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat. Komnas HAM memutuskan bahwa kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM.

“Didasarkan pada UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, ada dua unsur utama dari pelanggaran HAM berat, yaitu sistematis dan meluas,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsarin, Rabu (10/3).

“(Kedua unsur itu) Tidak terjadi di kasus ini. Temuan Komnas (HAM) ini adalah eskalasi atau dinamika di lapangan,” ujarnya.

Beka menjelaskan unsur sistematis yang dimaksud adalah kasus harus terencana dan memiliki komando. Sementara unsur meluas artinya dampak dari kasus bisa dirasakan oleh masyarakat banyak.

Dua unsur itu tidak tak terdapat dalam penembakan laskar FPI. Beka mengatakan keputusan itu diambil setelah pihaknya melakukan investigasi mendalam dan pemeriksaan saksi dari berbagai pihak.

“Terkait dengan pernyataan Pak Amien Rais dan kawan-kawan yang menyatakan peristiwa Karawang adalah pelanggaran HAM yang berat, kami tetap pada kesimpulan kami yang menyatakan peristiwa Karawang itu adalah pelanggaran HAM, bukan pelanggaran HAM berat,” ujarnya.

Ketua Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Laskar FPI, Abdullah Hehamahua mengatakan akan menyerahkan bukti dugaan pelanggaran HAM berat pada kasus tersebut ke Presiden Joko Widodo.

Langkah itu dilakukan setelah Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan Jokowi tak ingin menangani kasus tersebut hanya berdasarkan pada keyakinan.

Anggota TP3 yang terdiri dari Amien Rais, Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Muhyiddin Junaidi dan tiga orang lainnya bertemu dengan Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta. Mereka meminta kasus tewasnya 6 Laskar FPI dibawa ke Pengadilan HAM karena pelanggaran HAM berat.

Baca juga: Bertemu Jokowi, Amien Rais Minta Kasus Pembunuhan 6 Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan HAM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *