Komnas HAM Rekomendasikan Kasus Penembakan Laskar FPI Lanjut ke Pengadilan

Jakarta, Purna Warta – Komnas HAM telah selesai melakukan investigasi insiden tewasnya 6 laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Komnas HAM menyampaikan sejumlah pokok temuan dan rekomendasi hasil penyelidikan tersebut.

Komisioner Komnas HAM Chairul Anam menyatakan adanya peristiwa pembuntutan terhadap Rizieq Shihab oleh Kepolisian dalam konteksnya penyelidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan. Tapi ada juga peristiwa pengintaian yang dilakukan oleh pihak diluar petugas kepolisian.

“Bahwa terjadinya pembuntutan terhadap MRS oleh Polda Metro Jaya merupakan bagian dari penyelidikan kasus pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang diduga dilakukan oleh MRS. Terdapat pengintaian dan pembuntutan di luar petugas kepolisian,” kata Chairul dalam jumpa pers di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2021).

Kemudian Komnas HAM juga menyatakan dari 6 laskar dua diantaranya meninggal dalam peristiwa yang diawali saling serempet, hingga terjadi kontak tembak. Sedangkan 4 lainnya meninggal di tangan petugas kepolisian dengan alasan melakukan perlawanan saat menuju Polda Metro.

Chairul Anam menyatakan kasus penembakan empat laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek sebagai pelanggaran HAM. Komnas HAM pun merekomendasikan digelarnya peradilan pidana umum atas perkara tersebut.

“Tim Komnas HAM merekomendasikan, peristiwa tewasnya empat Laskar FPI adalah pelanggaran HAM, maka kami dorong untuk diteruskan ke pengadilan umum guna mendapatkan keadilan,” tutur Chairul Anam.

Dia menyebut, saat serempetan mobil dan baku tembak antara pihak FPI dengan anggota Polda Metro Jaya yang terjadi di sepanjang KM 49-50 Tol Jakarta-Cikampek, dua orang laskar ditemukan dalam kondisi tewas. Empat lainnya sempat dibawa aparat dalam kondisi hidup sebelum akhirnya tewas ditembak di mobil.

“Terdapat ada informasi tindak kekerasan, penghapusan darah, pemberitahuan itu kasus narkoba, penghapusan CCTV warung, dan isi hp warga sekitar. Kami tanya apakah CCTV warung diambil secara ilegal, mereka jawab mengambil secara legal. Kita tunggu biar diputuskan dalam proses pengadilan,” jelas dia soal penembakan 6 anggota Laskar FPI.

Kasus yang masuk dalam pelanggaran HAM ini tidak cukup hanya diselesaikan lewat internal kepolisian saja. Keseluruhan pihak terkait perlu mempertanggungjawabkan lewat pidana umum.

“Tidak boleh hanya internal tapi penegakan hukum mekanisme pengadilan pidana,” Chairul menandaskan.

Baca juga: Komnas HAM Targetkan Investigasi Penembakan 6 Laskar FPI Selesai dalam Sebulan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *