HomeNasionalKemenkopolhukam Bentuk Dua Tim Bahas Revisi UU ITE

Kemenkopolhukam Bentuk Dua Tim Bahas Revisi UU ITE

Jakarta, Purna Warta – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Kementeriannya telah membentuk dua tim untuk membahas Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dilansir dari tribunnews.com, Mahfud menjelaskan tugas masing-masing tim, tim pertama bertugas untuk membuat interpretasi yang lebih teknis dan memuat kriteria implementasi dari pasal-pasal yang selama ini sering dianggap pasal karet.

“Itu nanti akan dilakukan oleh Menkominfo, oleh kementerian Kominfo pak Johnny Plate nanti bersama timnya tetapi juga bergabung dengan Kementerian lain dibawah koordinasi Polhukam untuk masalah itu,” kata Mahfud MD, Jumat (19/2/2021).

Tim kedua kata Mahfud MD yakni tim yang akan membahas rencana revisi UU ITE.

Karena ada tudingan bahwa UU ITE mengandung pasal karet yang penerapannya diskriminatif dan membahayakan demokrasi.

“Nah presiden mengatakan silakan didiskusikan kemungkinan revisi itu,” katanya.

Tim tersebut nantinya akan mendiskusikan mana pasal-pasal yang dianggap ‘karet’ secara terbuka.

Dalam diskusi tersebut nantinya akan mengundang sejumlah elemen mulai dari pakar, ahli, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan lainnya.

“Akan didengar untuk mendiskusikan benar ndak bahwa ini perlu revisi,” ujar Mahfud.

Apabila dari diskusi tersebut sepakat bahwa UU ITE mesti direvisi, maka pemerintah akan mengajak diskusi dengan DPR untuk mewujudkannya.

Mahfud mengakui masih ada pro kontra terhadap revisi UU ITE di ranah parlemen.

“Kita pun akan mendengar DPR karena kan banyak juga orang-orang di DPR yang tidak setuju kalau UU ini diubah karena alasannya loh bahaya loh negara ini kalau tidak punya undang-undang begitu,” tuturnya.

“Bagaimana kalau orang mencaci maki lewat medsos? Bagaimana kalau orang memfitnah dan membuat cerita bohong yang membahayakan? Atau membuat konten konten pornografi tetapi tidak dibuat langsung melainkan medsos itu, apakah itu akan dihapus atau ketentuan yang seperti itu. Nah kita akan diskusi,” sambungnya.

Lebih lanjut, Mahfud menegaskan pemerintah akan merevisi UU ITE apabila memang diperlukan. Sementara untuk tim bentukannya akan mulai bekerja pada Senin, 22 Februari mendatang.

“Mereka akan dipanggil untuk segera bekerja.”

Baca juga: Buka Peluang Revisi UU ITE, Jokowi: Hapus Saja Pasal-pasal Karet!

Must Read

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here