Jakarta, Purna Warta – Komisi Pemilihan Umum melalui rapat pleno pada siang Jumat memilih Ilham Saputra sebagai Pelaksana tugas Ketua KPU pasca putusan DKPP yang memberhentikan Arief Budiman dari jabatan ketua.
Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, di Jakarta, Jumat, menyebutkan ada enam Anggota KPU yaitu Arief Budiman, Hasyim Asy’ari, Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Evi Novida Ginting Manik dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menggelar rapat pleno menindaklanjuti putusan DKPP.
“Memilih Plt Ketua KPU yaitu Ilham Saputra secara aklamasi,” kata dia.
Kemudian, poin selanjutnya dari hasil rapat pleno menjelaskan Plt Ketua KPU akan mengkoordinasikan tindak lanjut Putusan DKPP Nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.
Yakni, menerbitkan keputusan peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan selaku Ketua KPU kepada Arief Budiman, paling lama 7 hari sejak Putusan DKPP dibacakan.
Selanjutnya, Ilham melanjutkan sehubungan dengan keputusan tersebut, KPU minta kepada seluruh jajaran KPU provinsi, kabupaten, kota untuk terus menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya.
“Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada Arief Budiman yakni pemberhentian dari jabatan Ketua KPU RI.
Arief Budiman dinyatakan telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu lantaran mendampingi atau menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.
Tindakan Arief Budiman menerbitkan Surat KPU Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 dengan menambah klausul yang meminta Evi Novida Ginting Manik aktif melaksanakan tugas sebagai anggota KPU Periode 2017-2022 adalah tindakan penyalahgunaan wewenang dalam kedudukan sebagai Ketua KPU RI.
Yang sepatutnya menurut pertimbangan putusan Majelis DKPP Ketua KPU RI harus memastikan seluruh kerangka hukum dan etika dalam setiap tindakannya.
Selanjutnya, Arief menurut Majelis DKPP juga telah terbukti tidak bisa menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik lantaran dalam setiap kegiatan Arief di ruang publik melekat jabatan sebagai ketua KPU.
Arief juga telah terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai Ketua KPU mengaktifkan kembali Evi Novida Ginting Manik dan bertindak sepihak menerbitkan surat 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020.
DKPP berpendapat Arief tidak lagi memenuhi syarat untuk menyandang jabatan Ketua KPU.
Baca juga: Minta Menteri PUPR Percepat Tender Proyek, Jokowi: Penting untuk Pertumbuhan Ekonomi