IDI Tak Rekomendasikan Ivermectin untuk Pengobatan Pasien Covid-19

Purna Warta – Ketua Satgas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban mengatakan pihaknya tak merekomendasikan penggunaan Ivermectin untuk pengobatan pasien terpapar virus corona (Covid-19).

Zubairi menyebut meskipun Ivermectin memiliki potensi antiviral pada uji secara in-vitro di laboratorium, namun hal tersebut belum menjadi evidence-based medicine (EBM).

“IDI tidak merekomendasikan penggunaan Ivermectin pada pasien Covid-19 untuk sekarang ini, sama sekali tidak merekomendasikan,” kata Zubairi, Selasa (29/6).

Zubairi menyebut alasan IDI tidak merekomendasikan Ivermectin lantaran saat ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru memberikan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin sebagai obat Covid-19 di delapan Rumah Sakit.

Ssebelum hasil uji klinik keluar dan dievaluasi oleh BPOM secara saintifik, kata Zubairi, pihaknya tak akan merekomendasikan para dokter untuk menggunakan Ivermectin sebagai obat pada pasien terinfeksi Covid-19.

“Jadi kalau sudah dapat izin BPOM untuk dipakai, kemudian IDI akan mempelajari berdasarkan izin di negara lain, kemudian baru merekomendasikan ke dokter-dokter,” ujarnya.

Lebih lanjut, Zubairi mengatakan sejauh ini Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) dan juga Eropa masih belum merekomendasikan Ivermectin untuk pengobatan pada pasien covid-19. Badan Kesehatan Dunia (WHO) juga menegaskan Ivermectin hanya sebatas penelitian.

“Jadi Ivermectin kalau untuk keperluan lain itu namanya off label, artinya labelnya sebetulnya hanya obat cacing tapi dipakai yang lain. Jadi intinya Ivermectin kalau sudah ada di Apotik Indonesia tidak boleh dipakai untuk mengobati covid-19,” ujar Zubairi.

Ivermectin menjadi sorotan lantaran beberapa pihak mengaku sudah menggunakannya, salah satunya Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Memakai atribusi Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), ia mengaku sudah mendistribusikan obat tersebut ke Kabupaten Kudus.

BPOM sendiri telah memberikan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) untuk penggunaan Ivermectin sebagai obat Covid-19 per Senin (28/5). Uji klinis akan dilakukan di delapan rumah sakit, yakni RS Persahabatan Jakarta, RS Sulianti Saroso Jakarta, RS Sudarso Pontianak.

Kemudian RS Adam Malik Medan, RSPAD Gatot Soebroto Jakarta, RS Angkatan Udara Jakarta, RS Umum Suyoto Jakarta dan RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet. Uji klinis berlangsung tiga bulan dengan pemberian obat kepada pasien selama lima hari dan pemantauan dimulai 28 hari setelah pemberian obat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *