Banjarmasin, Purna Warta – Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil membongkar penimbunan minyak goreng yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial Z.
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes M Rifa’i mengatakan, tersangka Z sudah melakukan penimbunan minyak goreng sejak 2021, jauh sebelum terjadi kelangkaan. Z berdalih jika ketika itu, minyak goreng yang dipesannya dari salah seorang sales asal Surabaya tak laku dijual sehingga dia menyimpannya di sebuah gudang.
“Minyak goreng dalam kemasan tersebut dibelinya sejak setahun yang lalu namun karena tidak habis terjual, makan minyak goreng dalam kemasan itu disimpan di sebuah gudang,” ujar Kombes M Rifa’i kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).
Mengetahui terjadi kelangkaan, tersangka Z baru mengeluarkan minyak goreng miliknya dari dalam gudang dan menjualnya dengan harga tinggi.
“Dia menimbun barang berupa minyak goreng kemasan berbagai merek tersebut untuk dijual kembali kepada masyarakat dengan harga yang lebih tinggi,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan polisi, tersangka Z juga tidak memiliki izin menyimpan dan mengedarkan minyak goreng dalam jumlah besar.
Kombes Suhasto di hadapan wartawan mengatakan: “Setelah kami hitung, totalnya ada 31.320 liter berbagai merek yang kita amankan. Gudang penyimpanannya sudah kami garis polisi,”Selasa (8/3/2022)
Pelaku akan dikenakan Pasal 107 Jo Pasal 29 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat (2) Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.