Jakarta, Purnawarta – Pinjaman online (pinjol) ilegal masih beredar di tengah masyarakat dan hal itu cukup mengkhawatirkan. Masyarakat dirugikan ketika pembayaran dengan berbagai macam teror dan bunga yang tidak masuk akal.
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari mengungkapkan saat ini Satgas Waspada Investasi telah menutup 5.000 pinjol ilegal. Dia menyebutkan saat ini memang pemberantasan pinjol ilegal masih menemui tantangan.
“Tantangan besar dan masyarakat cenderung abai. Kalau kepepet mereka ada yang nekad juga,” kata dia dalam konferensi pers, Jumat (7/10/2022).
Selain itu modus yang digunakan makin meresahkan. Dia menceritakan dirinya sempat bertemu dengan seseorang yang memiliki utang di pinjol ilegal Rp 2 juta.
Namun, orang tersebut tak mampu membayar. Kemudian datanglah mitra pinjol ilegal itu dan menawarkan pinjaman.
“Nah si pinjol ilegal ini teman-temannya datang ke orang itu dan menawarkan pinjaman. Sampai digulung 40 pinjol dan pinjaman dari Rp 2 juta sampai bengkak Rp 200 juta. Sampai harus jual rumah orang tuanya,” jelas dia.
Menurutnya, karena itu dibutuhkan edukasi dan literasi yang masif ke masyarakat. “Jadi kalau ada aplikasi pinjol yang meminta akses kontak jangan langsung disetujui,” jelasnya.
Sebelumnya Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan untuk masyarakat yang memang ingin meminjam uang sebaiknya di pinjol yang berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Saat ini ada 102 pinjol yang terdaftar, daftarnya bisa dilihat di website OJK,” kata dia.
Dia mengungkapkan penawaran pinjol melalui pesan pribadi seperti SMS dan WhatsApp merupakan tindakan ilegal. Jadi masyarakat diminta untuk tidak mengakses link tersebut.
“Kemudian jangan memberikan izin kepada orang lain untuk mengakses semua data dan kontak handphone,” ujarnya.
Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat yang sudah terlanjur meminjam di pinjol ilegal dan suka diteror ketika penagihan untuk lapor polisi.