Jakarta, Purnawarta – Ada satu orang yang ikut terseret kasus harta kekayaan Rafael Alun, orang tersebut merupakan pejabat pajak bernama Wahono Saputro. Jabatan yang diembannya saat ini adalah Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur.
Adapun sebelum menjadi Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim, Wahono juga pernah mengemban beberapa jabatan penting. Hal ini nampak dalam laporan LHKPN yang disampaikannya kepada KPK.
Diketahui bahwa sebelumnya ia pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jakarta. Tidak berhenti di sana, sebelumnya ia juga pernah menjabat di posisi yang sama untuk Kanwil DJP Banten.
Di luar itu sebelumnya lagi ia pernah menjabat sebagai Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Penyidikan dan Penagihan Pajak DJP.
Sebagai informasi, Nama Wahono Saputro mulai dikaitkan dengan kasus ini setelah istrinya disinyalir ikut memiliki saham di perusahaan milik istri Rafael di Minahasa Utara.
Pahala mengatakan temuan itu tengah dipelajari oleh tim Direktorat LHKPN KPK. Wahono Saputro, menurut Pahala, akan segera diundang untuk diklarifikasi. “Kemarin kita terbitkan surat tugas pemeriksaan LHKPN atas nama Saudara Wahono Saputro. Minggu depan kita undang untuk klarifikasi,” katanya.
Di sisi lain, berdasarkan catatan detikcom diketahui bahwa Wahono sendiri pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus suap pengurusan pajak pada 2016.
Wahono Saputro saat itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi yang menjerat eks Country Director PT EKP, Ramapanicker Rajamohanan, dan eks Kasubdit Bukti Permulaan Pajak Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu, Handang Soekarno.
Kala itu, Wahono Saputro diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan DJP Khusus Direktorat Jenderal Pajak.
Saat ini statusnya masih dipertanyakan, jika memang terbukti ikut andil dalam kasus harta Rafael Alun, bukan tak mungkin ia juga akan terkena imbasnya di ranah hukum.