Medan, Purnawarta – Vonis 4 tahun bui diberikan kepada oknum polisi di Polrestabes Medan akibat menganiaya tahanan hingga tewas.
Oknum tersebut bernama Leonardo Sinaga. Leonardo telah menjalani sidangnya dan divonis 4 tahun penjara.
“Mengadili terdakwa Leonardo Sinaga secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang hingga menyebabkan kematian,” ucap hakim Zufida Hanum membacakan putusannya, Kamis (15/12/2022).
“Menjatuhkan pidana kepada Leonardo Sinaga dengan pidana penjara selama 4 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangi dengan pidana yang dijatuhkan,” sambungnya.
Setelah membacakan putusannya, hakim memberikan saran kepada jaksa dan penasihat hukum Leonardo untuk melakukan pikir pikir atau banding atas putusan hakim.
Vonis hakim kepada Leonardo lebih ringan dari tuntutan awal jaksa yaitu delapan tahun penjara.