HomeNasionalHukumVonis 3,5 Tahun Bui untuk AG Akibat Berperan dalam Penganiayaan

Vonis 3,5 Tahun Bui untuk AG Akibat Berperan dalam Penganiayaan

Jakarta, Purnawarta – Sri Wahyuni Batubara sebagai hakim tunggal pengadil terdakwa anak menetapkan AG ikut berperan aktif dalam penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap David.

Awal mulanya, hakim mengungkapkan pemicu munculnya emosi dan dendam Mario Dandy kepada David. Hakim mengatakan dendam Mario ke David. Hakim menyebut Mario ingin melampiaskan amarahnya ke David.

“Menimbang berdasarkan fakta di persidangan terbukti bahwa 22 Februari 2023 anak mengetahui bahwa saksi Mario Dandy masih mencari, dan emosi terhadap anak korban Cristalino David Ozora, namun anak malah memberikan jalan bagaimana caranya biar saksi Mario Dandy Satriyo bisa bertemu dengan anak korban Cristalino David Ozora, dengan mengatakan kalau kartu pelajar Cristalino David Ozora masih ada padanya dan menyerahkan kartu tersebut akan menjadi sarana untuk saksi Mario Dandy Satriyo untuk bisa bertemu dengan anak korban Cristalino David Ozora dan saksi Mario Dandy dapat melampiaskan amarahnya,” ujar hakim Sri Wahyuni dalam sidang putusan AG di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Hakim mengatakan Mario Dandy, AG, dan Shane Lukas membuat rencana memberi pelajaran kepada David. Pertemuan Mario dan David ini diinisiasi oleh AG.

“Menimbang dalam fakta persidangan terbukti bahwa anak melakukan perbuatan aktif dengan menghubungi anak korban Cristalino David Ozora dengan menanyakan keberadaannya, untuk pura-pura mengembalikan kartu pelajar anak korban Cristalino David Ozora untuk share loc agar anak dan saksi Mario, dan Shane Lukas dapat menemukan lokasi anak korban berada, dan terbukti saat sampai di lokasi anak korban anak melakukan pengelabuan dengan cara mengirim foto kartu pelajar anak korban bahwa anak udah sampai di lokasi dan naik mobil Camry, bukan Rubicon, dan sama dengan tantenya,” ucap hakim.

AG Ikut Merekam Penganiayaan David
Selain itu, hakim mengatakan AG menyaksikan langsung penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy ke David. Namun, AG tidak ada usaha melarang Mario berhenti menganiaya David.

“Menimbang, bahwa saat anak korban sikap tobat tersebut, anak yang sudah mengetahui akan dilakukan kekerasan terhadap anak korban dengan santainya mengambil korek api yang ada di dekat kepala anak korban, dan kemudian digunakan untuk nyalakan rokok yang akan dihisapnya, dan terbukti sebelum saksi Mario Dandy melakukan tendangan keras ke kepala korban, anak dicolek oleh Mario Dandy agar anak melihat tendangan yang dilakukannya, namun anak tidak ada usaha melarang saksi Mario sampai beberapa kali tendangan keras, dan pukulan keras kepala anak korban yang dilakukan saksi Mario Dandy,” kata hakim.

Tak hanya itu, AG juga berperan merekam penganiayaan Mario. Karena itu, hakim menyatakan AG terbukti turut serta melakukan perbuatan penganiayaan berat ke David.

“Dan terbukti anak dengan tenang menggantikan peran Shane Lukas untuk melanjutkan perekaman penganiayaan berat terhadap anak korban. Menimbang dalam uraian di atas terbukti bahwa anak memiliki kerja sama erat dengan saksi Mario Dandy untuk terlaksananya perbuatan penganiayaan berat yang dilakukan saksi Mario dan perbuatan anak tersebut mengakibatkan tindak pidana penganiayaan berat menjadi terlaksana atau sempurna,” tegas hakim.

Dalam dakwaan jaksa yang diterima detikcom juga mengatakan AG lebih dulu menghubungi David. AG menghubungi David dengan dalih mengembalikan kartu pelajar, padahal saat itu AG memiliki rencana untuk menemui David dengan Mario Dandy.

“Bahwa kemudian guna melancarkan niat mereka melakukan kekerasan kepada Anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng, anak chat Anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng untuk mengajak bertemu dengan dalih ingin mengembalikan kartu pelajar di mana ajakan itu disetujui oleh Anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng,” bunyi dakwaan jaksa.

“Bahwa agar Anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng mau bertemu dengan anak, kemudian anak melakukan pengelabuan saat menghubungi Anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng dengan mengatakan sudah sampai di depan dilokasi bersama dengan Tante-nya untuk mengembalikan Kartu Pelajar milik Anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng,” kata jaksa.

Hingga akhirnya penganiayaan pun dilakukan. Jaksa mengatakan AG juga telah mengetahui bahwa Dandy akan melakukan penganiayaan kepada David.

“Bahwa pada saat Anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng dalam posisi sikap tobat tersebut, anak yang sudah mengetahui akan dilakukan kekerasan terhadap Anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng dengan santainya mengambil korek api yang ada di dekat kepala Anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng dan kemudian digunakannya untuk menyalakan rokok yang dipegangnya,” ucap jaksa.

Akhirnya dari situlah vonis 3,5 tahun bui dijatuhkan kepada AG, vonis itu dinilai oleh hakim setimpal dengan apa yang sudah diperbuatnya.

Must Read

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here