Jakarta, Purnawarta – Prof Karomani, Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), telah diberikan vonis 10 tahun penjara akibat kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Jalur Mandiri Unila. Selain itu, ia juga diharuskan untuk membayar uang pengganti sebebar Rp 8.075.000.000.
“Memutuskan bahwa terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta dikenakan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 8 miliar 75 Juta,” kata Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan dalam persidangan, seperti dilansir detikSumbagsel, Kamis (25/5/2023).
Dalam amar putusan yang dibacakan Lingga, Karomani juga dikenakan denda sebesar Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Untuk uang pengganti wajib dibayarkan dalam kurun waktu 1 bulan dan diganti dengan hukuman penjara 2 tahun jika tidak dibayarkan.
Vonis majelis hakim sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Di mana JPU KPK sebelumnya menuntut 12 tahun hukuman penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 10 miliar serta 10 ribu dollar Singapura. Dia juga dikenakan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Atas keputusan itu, Karomani menyatakan akan melakukan pikir-pikir yang diberikan waktu selama 1 minggu ke depan.
“Saya akan pikir-pikir dahulu yang mulia,” jawab Karomani setelah dengar putusan yang dibacakan dan konsultsi dengan penasehat hukumnya.