Medan, Purnawarta – Hukuman selama 10 tahun penjara diberikan kepada Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich atas kasus penipuan investasi bodong opsi biner Binomo.
Hukuman itu adalah hasil dari sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Jaksa pada awalnya menuntut Fakarich dengan 8 tahun penjara, namun hasilnya bahkan lebih berat.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fakar Suhartami dengan pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dan jika tidak dibayar diganti penjara selama 6 bulan,” kata hakim Marliyus saat membacakan vonis kepada Fakarich di PN Medan, Rabu (2/11/2022).
Majelis Hakim menyatakan Fakarich dengan sengaja membuat berita bohong dan menyesatkan menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, mengambil keuntungan dan patut diduga hasil tindak pidana.
Dalam amar putusannya, hakim menyebut, hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa memiliki dampak yang bisa menggangu perekonomian masyarakat. Fakarich juga terbukti telah aktif dalam kegiatan yang dilarang pemerintah tentang perjudian online.
Majelis Hakim menilai bahwa guru Indra kenz itu telah terbukti melakukan perkara yang membuat keuntungan sendiri dan melakukan hal tersebut dengan cara terselubung.
Fakarich juga dikatakan telah menggunakan media sosial untuk memasarkan dan mengajak orang agar ikut dalam investasi bodong tersebut, sehingga membuat banyak korban yang mengalami kerugian.
Vonis yang dijatuhkan hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut Fakarich dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Setelah membacakan vonis, hakim memberi kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menanggapi putusan itu.
“Kepada terdakwa sudah diputus 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, ya. Selanjutnya diserahkan ke penasihat hukum saudara untuk melakukan banding terhadap putusan tersebut,” ucap hakim
Willy yang berperan sebagai pengacara Fakarich tanpa menunda langsung mengajukan banding atas putusan hakim PN Medan itu. Rencananya akan ada beberapa poin yang dijadikan acuan banding dalam sidang selanjutnya.