Jakarta, Purnawarta – Jenderal Andika Perkasa selaku Panglima TNI buka suara terkait aksi seorang prajurit yang menendang suporter di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Andika memastikan hal tersebut bukan merupakan tindakan mempertahankan diri.
“Oh iya (bukan SOP). Yang terlihat viral kemarin itu bukan dalam rangka mempertahankan diri atau misalnya, bukan,” kata Andika di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022).
Andika menyebut, tindakan yang dilakukan oleh prajuritnya yakni bentuk tindak pidana yang jelas tidak boleh dilakukan oleh prajurit TNI.
“Itu termasuk bagi saya masuk ke tindak pidana. Karena orang lagi, mungkin juga tidak berhadapan dengan prajurit tapi diserang. Karena memang tidak boleh terjadi lagi dan bukan tugas mereka untuk melakukan yang terlihat di video itu,” ujarnya.
Andika belum bisa memastikan berapa orang prajurit yang terlibat dan dari satuan mana. Dia mengatakan, saat ini Mabes TNI sedang melakukan investigasi untuk mengungkapnya. Dia memastikan hasilnya akan keluar, Selasa (4/10) besok.
“Kita sudah sejak kemarin sore, melakukan investigasi sekaligus kita lanjutkan dengan proses hukum karena yang viral itu sangat jelas tindakan diluar kewenangan. Jadi kalau KUHP pasal 126 sudah kena,” kata dia.
“Ya kita satuan akan telusuri dulu. Biarkan kami tuntaskan sampai dengan besok sore. Kita janji,” imbuhnya.
Oknum yang menendang suporter itu dipastikan akan diproses secara hukum karena tindak pidana yang ia lakukan, penindaklanjutan bagi para prajurit TNI yang terlibat pada tragedi Kanjuruhan akan diserahkan ke Mabes TNI nantinya.