Purna Warta – Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, (17/1/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut memutar video yang diduga menjadi penyebab terdakwa Munarman terseret kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Melalui alat pengeras suara yang tersedia di beranda pengadilan, suara Munarman — dalam video yang diputar jaksa — terdengar. Suara itu merujuk pada sosok Munarman yang diduga hadir dalam acara baiat pada Kelompok Teroris ISIS, pimpinan Abu Bakr al-Baghdadi, di Makassar pada 25 Januari 2015 silam.
Dalam suara dari video itu, Munarman mengajak kepada para peserta baiat untuk memulai membahas ihwal pelaksanaan syariat Islam. Ajakan itu, dalam konteks penerapan pada sebuah negara, dengan pemerintahan berlandaskan Islam atau bisa disebut Daulah.
“Kita harus mulai membicarakan syariat islam itu dalam konteks pelaksanaannya oleh negara. Karena ketika Syariat Islam ini ditegakan oleh negara maka bagaimana implementasinya. Ya implementasinya adalah sistem hukum menjadi hukum islam dalam soal pidana yang ditegakan itu Qishash dan Ta’zir,” kata Munarman, merujuk pada suara dari video yang diputar.
Tidak hanya itu, Munarman juga menyebut jika sedang berhadapan dengan pihak-pihak lain, dalam bahasanya adalah kafir, maka harus diperangi secara jihad. Dalam konteks ini, cara yang dilakukan adalah memberikan dakwah pada pihak-pihak tersebut.
“Jadi itu asing bagi sejumlah orang, karena mereka tidak tersentuh oleh dakwah. Demikian dakwah mengenai Sistem Pemerintahan Islam Daulah Islam sehingga mereka merasa aneh,” sambungnya.
Munarman, dalam ceramahnya, juga memberikan argumentasi bagi pihak-pihak yang kerap menanyakan soal Syariat Islam adalah bukan suatu yang wajib diterapkan, dengan analogi atau perumpamaan antara wudu dengan salat.
“Kalau ditanya yang wajib, salatnya atau wudhunya. Kan salatnya yang wajib itu. Tapi kan kalau salat tidak wudu kan tidak sah salatnya. Nah begitu juga tadi hukum itu bisa dilaksanakan kalau ada kekuasaan yang melaksanakan,” jelas dia.
“Nah kira-kira gitu, posisi Daulah itu kira- kira, dia menjadi syarat wajibnya untuk melaksanakan suatu kewajiban yang bersifat mutlak jadi argumentasi- argumentasi kita itu sebetulnya bisa kita bangun. Dalam berhadapan dengan mereka,” pungkas Munarman, dalam video yang diputar jaksa.
Kemudian, JPU mengkonfirmasi kepada saksi berinsial IM selaku pihak pelapor yang melaporkan Munarman atas tuduhan tindak pidana terorisme tersebut. Kepada saksi, JPU bertanya apakah pernyataan Munarman telah sesuai dengan BAP atau tidak.
“Ada kata-kata ‘saya ingin mengajak kita semua mendorong bahwa kita harus mulai membicarakan syariat islam dalam konteks pelaksanaannya oleh negara. Karena bila syariat ditegakkan oleh negara maka bagaimana implementasinya’. Ini sesuai BAP, saudara (saksi IM),” tanya JPU.
Kepada JPU, IM menyebut bahwa dari proses penyelidikan video tersebut terdapat serangkaian kata yang menjadi dasar ajakan untuk para peserta ikut bergerak menerapkan Syariat Islam. Kata-kata itu, dalam konteks berbalut acara baiat ke ISIS.
“Karena tadi beliau menjelaskan walaupun yang wajib itu salatnya, tanpa wudu, meskipun wudu itu bagian terpisah. Itu syaratnya mutlak agar salat itu sah ya harus wudu,” ucap IM.
“Artinya saya mengaitkan bahwa khilaf adalah salah satu syarat ya, daulah adalah salah satu syarat. Bahwa Syariat Islam tidak bisa ditegakkan tanpa syarat daulah atau khilafah tersebut,” tambahnya.
Lebih lanjut, IM juga meminta majelis hakim untuk memeriksa sejumlah saksi ahli yang memahami konteks makna kata-kata tersebut. Hal itu dilakukan agar nantinya dapat memberikan keterangan dalam sidang berikutnya.
“Yang mulia hakim akan menanyakan ke ahli yang memahami kata-kata dalam konteks ini makna-makna yang ada di dalam kata-kata itu. Ini sekali lagi yang mulia hakim sebatas pemahaman saya, dalam menyimak video-video yang ada tersebut,” pungkas IM.
Dakwaan Jaksa
Sebelumnya, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hal tersebut disampaikan JPU dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut bahwa Munarman pada medio 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempata di tahun yang sama.
JPU menyebut, Munarman terlibat kegiatan, misalnya di Sekretatiat FPI Makasar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, dan Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar. Selain itu, di Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
Serangkaian agenda yang dihadiri Munarman itu, lanjut jaksa, dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas. Bahkan, menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain.
JPU, dalam surat dakwaan yang dibacakan turut membeberkan cara-cara Munarman merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. JPU menyebut, Munarman, mengaitkan kemunculan kelompok teroris ISIS di Suriah untuk mendeklarasikan setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi selaku Pimpinan ISIS pada 2014.
JPU melanjutkan, propaganda ISIS juga berhasil mempengaruhi beberapa kelompok di Indonesia. Misalnya pada sekitar tanggal 6 juni 2014 bertempat di gedung UIN Syarif hidyaatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.
Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 Juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(Suara.com)