UU Perlindungan Data Pribadi Sudah Resmi Usai Jokowi Tanda Tangan

Jakarta, Purnawarta – UU Perlindungan Data Pribadi kini sudah resmi berlaku di Indonesia usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatanganinya.

UU itu bernomor 27 tahun 2022. UU PDP diteken Jokowi pada 17 Oktober 2022, dikutip dari detikcom dalam salinannya, Selasa (18/10/2022). UU itu terdiri dari 76 pasal.

Pasal 2 UU PDP menjelaskan tentang aturan UU yang berlaku untuk setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional. Berikut ketentuannya:

Pasal 2
(1) Undang-Undang ini berlaku untuk Setiap Orang, Badan Publik, dan Organisasi Internasional yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini:
a. yang berada di wilayah hukum Negara Republik Indonesia; dan
b. di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia, yang memiliki akibat hukum:
1. di wilayah hukum Negara Republik Indonesia; dan/atau
2. bagi Subjek Data Pribadi warga negara Indonesia di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia.
(2) Undang-Undang ini tidak berlaku untuk pemrosesan Data Pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga.

Sementara itu, jenis-jenis data pribadi diatur di Pasal 4. Data pribadi terdiri dari data spesifik dan umum.

Pasal 4
(l) Data Pribadi terdiri atas:
a. Data Pribadi yang bersifat spesifik; dan
b. Data Pribadi yang bersifat umum.
(2) Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a meliputi:
a. data dan informasi kesehatan;
b. data biometrik;
c. data genetika;
d. catatan kejahatan;
e. data anak;
f. data keuangan pribadi; dan/ atau
g. data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Data Pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi:
a. nama lengkap;
b. jenis kelamin;
c. kewarganegaraan
d. agama
e. status perkawinan; dan/ atau
f. Data Pribadi yang dikombinasikan mengidentifikasi seseorang.

Itu dia poin-poin yang harus diperhatikan dalam UU Perlindungan Data Pribadi, hal itu diharapkan membuat kehati-hatian dalam menggunakan data semakin meningkat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *