Jakarta, Purnawarta – Tiga tersangka baru telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kajgung) menyangkut dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan fasilitas pembiayaan yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) dan PT Waskita Beton Precast.
Fasilitas pembiayaan tersebut berasal dari beberapa bank. Tim penyidik langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka baru itu.
“Tim Penyidik pada Direktorat Jam Pidsus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka,” kata pusat penerangan hukum Kejagung Ketut Sumedama dalam keterangan yang diterima detikcom, Kamis (15/12/2022).
Adapun 3 tersangka tersebut adalah:
1. THK selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020-Juli 2022.
2. HG selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Mei 2018-Juni 2020.
3. NM selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.
Kejagung juga menahan ketiga tersangka hingga 20 hari sejak 15 Desember. Ketut mengatakan penahanan dilakukan guna mempercepat proses penyidikan. Ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga orang Tersangka dilakukan penahanan,” katanya.
Peran tersangka sebagai berikut:
1. Tersangka HG dan Tersangka THK secara melawan hukum bersama-sama dengan Tersangka BR (yang telah ditahan sebelumnya) menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu, di mana guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran utang vendor yang belakangan diketahui fiktif.
2. Tersangka NM telah secara melawan hukum menampung aliran dana hasil pencairan SCF dengan cover pekerjaan fiktif dan selanjutnya menarik secara tunai.
Ketut mengatakan perbuatan para tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara. Tersangka HG, THK, dan NM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan 1 tersangka terkait penghalangan penyidikan dalam kasus Waskita ini. Adapun 1 orang tersangka tersebut adalah MRR selaku Claim Change Management Manager (CCMM) PT Waskita Karya (persero).
“Jam Pidsus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan (obstruction of justice) perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast,” kata Ketut.
Ketut mengatakan, untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka MRR ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 15 Desember 2022 s/d 03 Januari 2023. Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-56/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.
Ketut menjelaskan pesan tersangka MRR. Dia menyebut tersangka telah mempengaruhi saksi dalam memberikan keterangan.
“Peranan tersangka MRR yaitu telah melakukan perbuatan mempengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh Penyidik dan menghilangkan barang bukti, sehingga mengakibatkan penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti dalam perkara a quo,” tutur dia.
Pasal yang disangkakan kepada MRR adalah Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.