Purna Warta – Tiga terdakwa kasus penjualan vaksin Sinovac secara ilegal menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/9). Mereka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Dalam persidangan terungkap bahwa para terdakwa memperoleh ratusan juta rupiah dari penjualan vaksin itu.
Adapun ketiga terdakwa yakni Kristinus Sagala yang merupakan dokter berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Indra Wirawan berstatus dokter ASN di Rutan Tanjung Gusta, dan Selviwaty selaku pengusaha.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robertson Pakpahan memaparkan kasus ini bermula saat terdakwa Selviwaty menghubungi Kristinus Sagala, dan meminta rekan-rekannya divaksin
Awalnya terdakwa Kristinus menolak. Namun karena ada pemberian uang Rp250 ribu per sekali vaksin untuk tiap orang, maka Kristinus bersedia melakukan suntik vaksinasi jenis Sinovac.
Namun stok vaksin yang dimiliki terdakwa Kristinus di Dinas Kesehatan tidak cukup. Dia pun menyarankan agar terdakwa Selviwaty menghubungi terdakwa Indra Wirawan yang bertugas sebagai dokter di Rutan Tanjung Gusta.
“Dan dari sana disepakati tetap Rp250 ribu sekali vaksin. Vaksin itu diperoleh dari sisa rutan dan ada juga didapatkan dari Dinas (Kesehatan) provinsi,” jelas Robertson dalam sidang yang digelar secara virtual.
Dari hasil penjualan vaksin itu, ketiga terdakwa memperoleh keuntungan yang bervariasi. Untuk Kristinus Sagala memperoleh total Rp142.750.000, Indra memperoleh Rp134.130.000. Sedangkan yang diterima Selviwaty sebesar Rp25 juta.
Terdakwa Kristinus dan Indra Wirawan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal Pasal 12 huruf b, kemudian ketiga Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sedangkan terdakwa Selviwaty, selaku koordinator bertugas mengkoordinasikan masyarakat yang akan divaksin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Atas dakwaan yang dijerat kepada ketiga terdakwa, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” paparnya
Usai mendengarkan dakwaan JPU, persidangan yang diketuai Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu itu ditunda hingga sepekan mendatang.