Surabaya, Purnawarta – Tuntutan 3 tahun penjara dilayangkan kepada tiga terdakwa Tragedi Kanjuruhan yang berasal dari anggota kepolisian. Ketiganya dinilai oleh jaksa telah melanggar Pasal 359 KUHP yang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan.
Ketiga terdakwa yakni Wahyu Setyo Pranoto (eks Kabag Ops Polres Malang), Bambang Sidik Achmadi (eks Kasat Samapta Polres Malang), Hasdarmawan (eks Danki 3 Brimob Polda Jatim).
“Menyatakan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa dikurangi selama masa tahanan dan menyatakan terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (23/2/2023).
Jaksa menyebut ketiga terdakwa dinilai melanggar Pasal 359 KUHP. Sebab, dalam tugasnya tak memperhatikan pedoman yang ada.
“Terdakwa tidak memperhatikan pedoman bahwa senjata api atau senjata pengurai massa tidak boleh dibawa atau digunakan, tidak memperhatikan ketentuan PSSI,” jelas jaksa.
“Terdakwa karena kelalaian memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata di dalam stadion,” imbuhnya.
Usai membacakan tuntutan, hakim kemudian memberi kesempatan ketiga terdakwa untuk mengajukan pleidoi atau pembelaan.
“Diberikan kesempatan mengajukan keberatannya dalam pleidoi, maka kami beri waktu 1 minggu dari sekarang, Kamis 2 maret 2023,” kata hakim.
Tuntutan ketiga terdakwa ini melengkapi tuntutan 2 terdakwa sebelumnya yakni Abdul Haris dan Suko Sutrisno. Keduanya diketahui dituntut sama yakni 6 tahun 8 bulan.
Tragedi Kanjuruhan sampai saat ini masih menjadi tragedi yang cukup kelam bagi persepakbolaan Indonesia, karenanya para terdakwa yang akan terus diungkap satu per satu.