Tes Antigen dan PCR perjalananan Domestik Tidak Wajib, Apa Syaratnya?

Purna Warta – Sesuai dengan Ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan transportasi udara, darat, dan laut tidak diharuskan menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari antigen dan PCR jika sudah divaksinasi dosis kedua dan vaksin booster.

“Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” demikian bunyi SE Satgas Penanganan Covid-19.

SE tersebut berlaku efektif mulai hari ini, 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan terakhir di lapangan.

Aturan bebas tes PCR dan antigen juga berlaku bagi pelaku perjalanan dalam negeri dengan usia di bawah 6 tahun namun harus tetap didampingi selama perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Adapun bagi mereka yang baru divaksinasi dosis pertama dan bagi mereka yang tidak bisa menerima vaksinasi karena memiliki komorbid atau kondisi kesehatan khusus maka Tes Covid-19 masih menjadi syarat perjalanan.

Tes Covid-19 yang dimaksud yaitu PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus yang tidak bisa divaksinasi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Satgas juga meminta setiap pelaku perjalanan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Meski aturan tes PCR dan antigen sebgai Syarat perjalanan sudah dicabut, penerapan protocol 3 M; memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan selama perjalanan tetap diharuskan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *