Purna Warta – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar menahan empat warga negara asing (WNA) yang terlibat pengeroyokan di Kuta Utara, Bali, pada 2 Februari lalu.
Keempat WNA itu terdiri dari ZO, VK, dan ID dari Ukraina; serta AT warga Rusia. Bentrokan antara keempat WNA itu pun sempat viral di media sosial.
“Keempat WNA tersebut merupakan pelaku. Jadi pelaku adalah korban dan korban adalah pelaku. Keempat WNA tersebut saling melakukan kekerasan,” kata Direktur Reserse dan Kriminal Umum Surawan pada Sabtu (5/2).
Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara, Iptu I Made Purwantara menuturkan insiden terjadi pada 2 Februari lalu sekitar pukul 12.00 WITA. Sejumlah oknum WNA mengeroyok seorang warga Ukraina bernama Oleg Zheinov.
Saat itu, Oleg Zheinov bersama kekasihnya Cenly Elounora Musa Lalenoh mendatangi seorang WNA bernama Volodymyr Kaminsky di Villa Lime, Jalan Subak Sari, Banjar Tegal Gundul, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Saat itu, Oleg Zheinov meminta pertanggungjawaban Volodymyr Kaminsky atas sepeda motor yang hilang. Sepeda motor itu disewa oleh Kaminsky.
Namun, Volodymyr Kaminsky ogah bertanggung jawab dan mengatakan pacar Oleg Zheinov, Cenly, lah yang mencuri sepeda motor tersebut.
Sekitar pukul 12.30 WITA, empat orang WNA lainnya mendatangi Oleg Zheinov mengaku sebagai polisi internasional. Empat orang tersebut langsung menyeret Oleg Zheinov ke dalam mobil dan memukulinya.
Akibat kejadian tersebut, kata Kanit, Oleg Zheinov mengalami luka memar dan luka lecet pada bagian leher dan lututnya.
Sementara itu, para penyerang telah ditahan Rudenim Denpasar.
“WNA yang mengganggu ketertiban masyarakat dan melanggar Pasal 75 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bisa dilakukan pendeportasian,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk seperti dikutip Antara.
(Antara/rds)