Purna Warta – Praktisi kulit dan kecantikan Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus akses ilegal dan penghilangan barang bukti.
Kasus ini diketahui berbeda dengan laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Kartika Putri kepada Richard.
“Sekarang RL sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Kriminal Khusus Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (12/8).
Dalam kasus ini, Richard dijerat dengan Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP.
Richard diketahui ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Jalan Brigjen Hasan Kasim, Palembang, pada Rabu (11/8) pagi kemarin.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu menerangkan saat penangkapan itu, anggota telah berada di kediaman Richard sejak pukul 07.00 WIB.
Saat itu, kata Rovan, sekuriti dan anggota Polsek setempat juga turut mendampingi ketika proses penangkapan dilakukan.
Rovan menyebut sesuai aturan, pihaknya telah menerangkan duduk perkara kasus kepada Richard. Namun, Richard menolak untuk ikut bersama penyidik.
“Di mana saat itu saudara R menolak mengikuti penyidik dengan sukarela, sehingga pada jam 12.00 penyidik melakukan upaya paksa melakukan penangkapan kepada saudara R,” tutur Rovan.
Sementara itu, untuk laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Kartika Putri sampai saat ini masih berproses di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Penanganan atas laporan itu diketahui terhalang oleh proses mediasi antara keduanya yang masih belum menemukan titik terang.