Terdakwa Terorisme, Munarman, Dapat Pengurangan Hukuman dari Mahkamah Agung

Jakarta, Purnawarta – Munarman, terdakwa terorisme mendapat pengurangan hukuman dari Mahkamah Agung (MA). Turut hadir sebanyak 5 orang hakim agung dalam pengadilan yang dijalani oleh Munarman.

Kasus bermula saat polisi menangkap Munarman dengan sangkaan pasal terorisme. Lalu diproses secara hukum dan diadili di PN Jaksel.

Di persidangan, jaksa menuntut Munarman selama 8 tahun penjara. Pada April 2022, PN Jaktim memutuskan Munarman secara hukum telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme. PN Jaktim menjatuhkan pidana kepada Munarman pidana penjara selama 3 tahun.

PN Jaktim menyatakan Munarman bersalah melanggar Pasal 13 C UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Atas hal itu, Munarman mengajukan permohonan banding dan hukumannya diperberat menjadi 4 tahun penjara. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menilai hukuman yang dijatuhkan PN Jaktim terlalu ringan, tidak setimpal dan kurang memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat.

Motif sangat menentukan jatuhnya hukuman bagi terdakwa terorisme. Dalam hal ini, motif Munarman sangat jelas yaitu membaiat pemimpin Islam, Abu Bakar Albaghdadi Alquraisy Alhusaini. Baiat tersebut dianggap sangat berbahaya di kalangan masyarakat dan juga secara hukum dilarang oleh UU.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *