Purna Warta – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan Lili Pintauli sudah berbohong dalam jumpa pers di hadapan awak media. Apalagi kebohongan Lili sudah terbukti.
“Proses ini lah yang tidak bisa diterima lagi bahwa Bu Lili harus keluar dari KPK karena dia dengan teganya berbohong dan kemudian terbukti berbohongnya itu oleh Dewan Pengawas bahwa dia terbukti berkomunikasi dengan Syahrial,” katanya.
MAKI meyakini Lili Pintauli akan dinyatakan bersalah oleh Dewas Pengawas KPK terkait informasi bohong ketika menyampaikan terkait dirinya yang membantah keterlibatan komunikasi dengan pihak berperkara yakni eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
“Saya kira ya tidak ada jalan lain bagi bu Lili untuk mengundurkan diri saja, karena nanti saya yakin, putusan Dewas akan menyatakan bersalah,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dikonfirmasi pada Jumat (11/2/2022).
Kebohongan Lili terungkap dalam sidang etik Dewas KPK. Lili terbukti pernah berkomunikasi dengan Syahrial yang saat itu tengah berperkara di lembaga antirasuah, berbeda dengan keterangan Lili dalam konferensi pers tahun 2021 yang membantah pernah berkomunikasi dengan Syahrial.