Tangkap Kader Partai Ummat, Densus 88: Kami Tak Pandang Status Seseorang

Purna Warta – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri buka suara usai penangkapan kader Partai Ummat berinisial RH di Bengkulu yang berbuntut desakan evaluasi prosedur kerja.

Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengatakan bahwa pihaknya melakukan penegakan hukum tanpa memandang latar belakang seseorang.

“Sama seperti tersangka tindak pidana terorisme lain, Densus 88 tidak pernah melihat status seseorang,” kata Aswin kepada wartawan, Selasa (15/2).

Ia menjelaskan bahwa Densus 88 melakukan penindakan hukum didasari oleh alat bukti yang cukup. Oleh sebab itu, kata dia, penyidik memiliki bukti yang dapat menunjukkan keterkaitan seseorang dengan jaringan atau kelompok teroris tertentu.

Kerja-kerja yang dilakukan oleh aparat kepolisian juga diawasi oleh pihak dari internal ataupun eksternal. Karenanya, kata dia, pihak yang merasa keberatan dapat melayangkan upaya-upaya yang dimungkinkan melalui lembaga pengawas itu.

“Polri ada perangkat-perangkat pengawas terhadap kinerja Densus 88. Demikian pula eksternal, berbagai stakeholder terkait, termasuk Komnas HAM hingga lembaga peradilan yang menyidangkan kasus-kasus terorisme yang ditangani oleh Densus 88,” tandasnya.

Sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap RH bersama dua rekannya yaitu CA di Kelurahan Sidomulyo, Kota Bengkulu, dan M di Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah. Ketiganya diketahui tergabung dalam kelompok jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) Bengkulu dan telah bersumpah bersumpah setia pada kelompok teroris JI sejak 1999.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *