Tambang Ilegal di IKN Nusantara, 11 Orang Diamankan

Purna Warta – Sebanyak 11 orang ditangkap dalam kasus tambang ilegal di ibu kota negara (IKN) Nusantara. Sebanyak tiga orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Titik tambang ilegal itu berada di Kilometer 43 Tahura Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur. Dalam giat tersebut 11 orang diamankan bersama barang bukti.

“Kesebelas orang ini diciduk bersama dua ekskavator, buku catatan, satu truk dan satu kantong sampel batu bara,” ujar Direktur Jenderal Penegakkan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, Kamis (24/3).

Rasio menerangkan sebelas orang yang dibekuk itu adalah M (60), ES (38), S (34), AS (27), H (42), J (52), MS (42), Y (50), R (56), Ad (44) dan IS (35).

Mereka ditangkap di tempat kejadian perkara atau TKP pada Senin tengah malam, 21 Maret 2022.

Kendati demikian, tak semua yang ditangkap menjadi tersangka. Dari penyelidikan sementara, cuma tiga orang yang punya peran krusial. Salah satunya M yang merupakan warga Balikpapan yang bertugas menjadi penanggung jawab atau koordinator. Kemudian E dan S, warga Kukar, yang menjadi operator alat berat.

“Sementara tetap kami dalami perannya. Penyelidikan belum selesai,” ujar Rasio.

Dia mengatakan pengungkapan tambang ilegal di Bukit Soeharto itu tak lepas dari bantuan warga sekitar.

“Apabila ini terus terjadi akan menimbulkan bencana ekologis bagi keanekaragaman hayati. Demikian juga dengan warga di sekitar lokasi penambangan,” lanjut Rasio.

Terpisah, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Eduward Hutapea menambahkan kasus ini sudah ditangani Polres Kukar, di mana para tersangka juga sudah ditahan.

Sementara untuk pengembangan kasus, pihaknya terus berkoordinasi dengan penyidik untuk mengungkap keterlibatan pihak lain mulai dari pemodal, penadah hasil tambang ilegal serta oknum lain yang bertanggung jawab atas perbuatan tersebut.

Akibat perbuatannya, imbuh Eduward, para tersangka diancam dengan Pasal 89 juncto Pasal 17 UU No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Pasal 37 UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp10 miliar.

“Kami tidak akan berhenti menindak pelaku tambang ilegal yang merugikan negara,” kata dia.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *