Purna Warta – Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa status tersangka Nurhayati, pelapor kasus korupsi dana APBDes Citemu, Kecamatan Mundu, Cirebon, Jawa Barat tak bakal berlanjut. Tetapi Supriyadi tetap menjadi tersangka karena alat bukti yang cukup.
“Substansinya mungkin itu yang kemudian diliat Polri dan Kejaksaan Agung untuk berusaha dan kemungkinan akan menghentikan perkara ini penetapan tersangka (Nurhayati),” ucap Mahfud melalui keterangan pers virtual YouTube Kemenko Polhukam, Minggu (27/2/2022).
“Sedangkan Kadesnya tetap tersangka karena dia dilaporkan dan sudah punya alat bukti yang cukup, tapi Nurhayati Insyaallah saya sudah komunikasi dengan kedua institusi agar segera dicarikan jalan keluar,” tambahnya.
Mahfud pun mengatakan telah melakukan komunikasi dengan Polri dan Kejaksaan terkait penghentian status tersangka Nurhayati. Bahkan, Ia juga berkomunikasi dengan Bareskrim Polri untuk dilakukan secapatnya.
“Saya sudah melakukan komunikasi dengan Polri maupun Kejaksaan yang Intinya itu sedang diusahakan untuk tidak dilanjutkan. Bahkan saya bicara dengan Bareskrim bahwa itu Insyaallah akan secepatnya dilakukan tinggal soal teknis apakah nanti mau pake SP3 atau SKP2 gitu. SP3 artinya kejaksaan mengembalikan ke Polri status tersangka itu belum bisa karena misalnya belum lengkap atau kurang jelas sehingga nanti jadi P19 lalu SP3. Tapi, bisa juga kejaksaan menyatakan ini tidak tepat sehingga dikeluarkan SKP2,” terangnya.
Mahfud menegaskan pihaknya terjun bereaksi atas perkara yang menjerat Nurhayati di Cirebon bukan karena didasari kasus tersebut viral di media sosial.
“Tidak juga. Coba lihat data pemberantasan korupsi di Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK. Puluhan ribu setiap tahunnya. Itu bukan karena viral tapi karena temuan,” ujar Mahfud
Nurhayati merupakan bendahara desa yang dijadikan tersangka karena melaporkan dugaan korupsi kepala desa di Cirebon, Jawa Barat.
Mahfud menyatakan status tersangka Nurhayati akan segera dicabut setelah pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait perkara tersebut.
“Terkait dengan dijadikannya Nurhayati sebagai tersangka setelah melaporkan korupsi atasannya (kades) maka diinfokan bahwa yang bersangkutan tak perlu lagi datang ke Kementerian Polhukam. Kementerian Polhukam telah berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan. Insyaallah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya,” kata Mahfud.