Jakarta, Purnawarta – Demi terwujudnya pemberian Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang mengenai sasaran, Pemerintah DKI Jakarta akan mencabut KJP mereka para siswa yang terlibat tawuran.
“Saya minta kepada kepala sekolah, pengawas sekolah bahwa KJP itu tepat sasaran, sehingga bisa membantu masyarakat yang memang membutuhkan. Pertama, namanya aja Kartu Jakarta Pintar, ya orang suruh pintar, kalau suruh tawuran ya dicabut,” kata Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi di Auditorium Dinas Pendidikan, Jakarta Selatan, Kamis (13/4/2023).
Heru juga meminta pihak sekolah memperbanyak diskusi dengan para siswa dan orang tua. Hal itu sebagai salah satu upaya meminimalkan tawuran pelajar.
“Tawuran buat apa sih? Di sekolah saja sudah cukup banyak PR, waktunya aja tersita untuk belajar kan. Saya rasa kalau anak-anak didik kita mengikuti pelajaran dengan benar, tidak ada waktu (tawuran) waktunya untuk belajar,” ujar Heru.
Lebih lanjut, Heru mengatakan akan bekerja sama dengan stakeholders lainnya terkait pencegahan tawuran pelajar. Heru menyebut nantinya dari kepolisian hingga Satpol PP akan melakukan patroli keliling bersama untuk pengamanan.
“Tawuran tentunya harus berkolaborasi dengan kepolisian dan lain-lain. Tadi pagi saya ketemu dengan Pak Kapolda membahas ini juga. Jadi Pak Kapolda, Pak Pangdam, Pak Kasatpol PP itu akan keliling bersama, untuk mengurangi tawuran-tawuran yang ada dan kriminalitas lainnya,” tuturnya.
Langkah Heru pun mendapat dukungan. Anggota DPRD DKI Fraksi PDIP Manuara Siahaan menilai langkah Heru tepat.
“Sikap Pak Pj Gubernur sangat tepat dan harus kita dukung. Selain fungsi ekonomi, yaitu membantu secara finansial anak-anak yang kurang mampu untuk sekolah, instrumen KJP juga kita gunakan untuk fungsi pembinaan, sudah tepat,” kata Manuara kepada wartawan, Jumat (14/4/2023).
Manuara menilai langkah Heru Budi itu sebagai peringatan kepada para kepala sekolah (kepsek) bahwa ada indikasi misalokasi penerima KJP. Menurutnya, pemberian KJP yang tidak tepat sasaran harus terus dievaluasi.
“Sekaligus juga pernyataan Pj gubernur itu adalah warning kepada para kepsek, bahwa de facto di lapangan ada indikasi misalokasi penerima KJP. Yang lebih pantas menerima manfaat KJP tidak mendapatkan, malah yang lebih berkemampuan secara ekonomi mendapatkan KJP. Inilah yang harus dievaluasi secara terus-menerus,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan legislator DPRD dari PSI. Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Anggara Wicitra Sastroamidjojo sepakat dengan Heru bahwa pencabutan KJP menjadi salah satu hukuman yang bisa diganjar ke ‘anak tawuran’.
“Pada dasarnya mencabut KJP siswa yang terlibat tawuran adalah bentuk hukuman,” kata Ara, sapaan Anggara, kepada wartawan, Jumat (14/4/2023).
Ketua Fraksi PSI DPRD DKI ini menilai langkah pencabutan KJP terhadap siswa terlibat tawuran dapat menimbulkan efek jera. “Untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terjadinya tawuran. Jadi sah-sah saja jika dilakukan,” ujarnya.
Jadi pencabutan KJP yang tidak tepat sasaran sejauh ini mendapatkan respon positif dari beberapa pihak, hanya tinggal realisasinya saja yang harus diperkuat.