Sidang Praperadilan Staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi, Ditunda Dua Pekan

Jakarta, Purna Warta – Sidang praperadilan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, ditunda hingga dua pekan mendatang. Tim pengacara Kusnadi menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sengaja mengulur waktu persidangan.

Baca juga: Akibat Konten Masak 200 Kg Rendang, Willy Salim Dilaporkan ke Polda Sumsel

Pengacara Kusnadi, Johannes Oberlin Tobing, mengungkapkan kekecewaannya atas penundaan sidang yang cukup lama. Ia juga menyindir sikap KPK yang sebelumnya bahkan meminta penundaan hingga tiga pekan.

“Yang pasti kami kecewa, itu dulu yang pertama. Kami kecewa karena apapun itu alasannya dengan hari ini mereka mengirimkan surat menunda meminta kepada majelis untuk tiga minggu, saya kira itu sangat tidak beralasan,” kata Johannes kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025).

Johannes menegaskan bahwa gugatan praperadilan Kusnadi masih berkaitan dengan penyidikan kasus Harun Masiku. Menurutnya, kasus ini bukan hal baru di KPK, sehingga seharusnya tidak ada alasan untuk menunda persidangan.

“Tetapi yang menjadi kekecohan kami, satu, perkara ini kan bukan perkara baru. Ini perkara ini sudah bergulir sudah satu tahun lamanya. Jadi, persiapan-persiapan yang kita lakukan sebelumnya pada waktu peradilan itu, itu juga yang menjadi bahan materinya di sini,” ucapnya.

Ia juga mengkritik sikap KPK yang dianggap tidak menghormati panggilan pengadilan.

“Jadi, kami jujur memang mereka tidak menghormati surat undangan dari pengadilan, dengan berbagai alasan, mereka banyak pekerjaan,” imbuhnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akhirnya memutuskan menunda sidang praperadilan Kusnadi karena KPK sebagai termohon tidak hadir dalam persidangan perdana.

Baca juga: Pemkab Bogor dan TNI-Polri Cek Kelaikan Bus dan Sopir untuk Mudik Lebaran

“Permintaan dari KPK mohon ditunda tiga minggu alasannya berbarengan dengan permohonan lain, eh, dengan nomor… oh alasannya berbarengan dengan nomor 41 dan 35. Dan memohon waktu penundaan itu tiga minggu. Tiga minggu kan berarti Senin 14 April 2025,” kata Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Samuel Ginting, dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/3/2025).

Namun, tim pengacara Kusnadi menolak penundaan selama tiga pekan. Hakim akhirnya memutuskan sidang praperadilan akan kembali digelar pada 8 April mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *