Segera Disidang, Rizieq Shihab dan Menantu Diserahkan Ke Kejaksaan Agung

Jakarta, Puna Warta – Bareskrim Polri akan menyerahkan Rizieq Shihab bersama bukti lainnya ke Kejaksaan Agung RI pada Senin (8/2) hari ini.

“Hari ini Senin tanggal 8 Februari 2021 akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU (tahap II),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (8/2/).

Selain Rizieq, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri juga akan menyerahkan dua tersangka lainnya dalam kasus tes swab di RS Ummi Bogor, Jawa Barat. Mereka ialah menantu Rizieq, Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat.

Rizieq sendiri diketahui menyandang status tersangka di tiga kasus sekaligus. Pertama terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kedua, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Ketiga, kasus dugaan menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab di RS Ummi Bogor. Dalam kasus ini penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri turut menetapkan Hanif Alatas dan Andi Tatat sebagai tersangka.

Adapun, Rizieq dan tersangka lainnya diserahkan ke Kejaksaan Agung RI usai Jaksa Peneliti menyatakan ketiga berkas perkara tersebut lengkap atau P21. Berkas perkara tahap dua berikut tersangka dan barang bukti itu dilimpahkan untuk selanjutnya diadili dalam persidangan.

Baca juga: Mantan Sekretaris Umum FPI Kembali Marah-marah di Acara TV

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *