Jakarta, Purnawarta – Satgas 53 atau Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim PAM SDO) mengamankan tiga orang berinisial WI, RAP, dan FIP karena telah menyamar sebagai jaksa palsu.
Selain itu, para tersangka juga memeras warga dengan meminta bayaran uang Rp 1 miliar.
“Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim PAM SDO)/Satgas 53 dan Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil mengamankan 3 (tiga) orang oknum yang mengaku sebagai jaksa dan melakukan pemerasan yaitu WI, RAP, dan FIP. Adapun pengamanan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari korban yang mengalami pemerasan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulisnya, Minggu (14/8/2022).
Ketut mengatakan jaksa gadungan ini meminta korban untuk menyerahkan uang RP 1 miliar di dekat Stasiun Cikini. Namun korban hanya bisa membayar Rp 50 juta.
“Sebelumnya, telah dilakukan pemantauan oleh tim sejak Kamis 11 Agustus 2022 terhadap target operation (TO). Lalu pada pukul 21.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa TO meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepada korban, namun saat itu korban hanya menyanggupi sebesar Rp 50 juta dan uang akan diambil oleh TO di dekat Stasiun Cikini,” ujarnya.
Atas informasi itu, Satgas 53 melakukan pemantauan di sekitar Stasiun Cikini. Tim Satgas 53 langsung menangkap dua jaksa gadungan inisial WI dan RAP serta menyita senjata soft gun dan uang tunai Rp 50 juta.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan pemantauan di sekitar Stasiun Cikini dan ketika terlihat TO telah menerima uang dari korban, tim segera melakukan pengamanan terhadap TO. Dari tindakan tersebut, diketahui 2 (dua) oknum yang berhasil diamankan berinisial WI dan RAP, serta barang bukti berupa uang sebesar Rp50 juta, senjata soft gun, telepon genggam dan kartu debit,” katanya.
Ketut mengatakan dua jaksa gadungan itu kemudian dibawa Polres Metro Jakarta Pusat. Kedua jaksa gadungan itu mengaku diperintah oleh seseorang berinisial FIP untuk mengambil uang Rp 50 juta di dekat Stasiun Cikini.
“Setelah berhasil diamankan, 2 (dua) oknum tersebut dibawa menuju ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat guna dimintai keterangan. Dari keterangan yang diperoleh, 2 (dua) oknum tersebut diperintahkan oleh FIP untuk mengambil uang sebesar Rp 50 juta di dekat Stasiun Cikini. Selanjutnya, kedua oknum dibawa menuju Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat sesuai dengan locus delicti (tempat terjadinya suatu tindak pidana atau lokasi tempat kejadian perkara) guna dilaksanakan ekspose dan penyerahan 2 (dua) oknum beserta barang bukti,” katanya.
“Berdasarkan keterangan WI dan RAP, dilakukan profiling dan diperoleh data bahwa FIP berasal dari Cirebon, usia 24 tahun dan bekerja sebagai wiraswasta serta beralamat di Dusun 01 Blok Pahing RT 001 RW 003, Kelurahan Munjul, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon,” sambungnya.
Polisi dari Polres Metro Jakarta Pusat bersama tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat lalu bergerak mencari posisi FIP. AKhirnya, FIP berhasil ditangkap di masjid Kejaksaan Agung.