Jakarta, Purnawarta – Komisi Disiplin PSSI memberikan sanksi sangat berat terhadap Ketua Panitia Penyelenggara Arema FC, Abdul Haris.
Sanksi itu berupa larangan berkiprah dalam sepakbola selama seumur hidup
PSSI menggelar jumpa pers terkait Tragedi Kanjuruhan, Selasa (4/10/2022). Salah satu yang dibahas dalam jumpa pewarta yang digelar secara offline dan online itu menjatuhkan vonis untuk Abdul Haris.
Selain itu, Arema FC juga dijatuhi hukuman tak boleh menggelar pertandingan di kandang, jaraknya 250 kilometer.
“Dari hasil sidang kami kepada klub Arema FC dan panitia pelaksana (badan pelaksana) keputusannya adalah dilarang menyelenggarakan laga dengan penonton sebagai host tuan rumah dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase Malang. Jaraknya 210 kilometer.”
“Arema kena sanksi denda Rp 250 juta. Pengulangan pelanggaran terhadap pelanggaran di atas adalah sanksi yang lebih berat. Ini adalah hasil sidang terhadap badan pelaksana.”
“Kemudian panpel yakni Ketua Saudara Abdul Haris Ketua Panpel. Dia bertanggung jawab kelancaran event ini. dia harus jeli, cermat, dan kemungkinan yang terjadi. Tapi ketua panpel tidak melaksanakannya karena tidak siap. Gagal mengantisipasi kerumunan orang datang. Padahal punya steward. Ada harus yang disiapkan, pintu yang harusnya dibuka malah ditutup. Itu yang menjadi perhatian, baik itu penerangan juga. Saudara Abdul Haris sebagai ketua panpel Arema tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup,” kata dia menambahkan.
Beberapa poin tadi yang menjadi pertimbangan Komdis PSSI untuk menjatuhkan hukuman kepada Abdul Haris selaku ketua panpel pada pertandingan yang kemudian terjadi tragedi tersebut.