Jakarta, Purnawarta – Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino di kasus korupsinya.
KPK atas putusan MA tersebut telah menjebloskan RJ Lino ke Lapas Kelas I Cipinang.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan eksekusi ini dilakukan oleh Jaksa Eksekutor KPK Irman Yudiandri pada Kamis (3/11/2022) kemarin. RJ Lino bakal menjalani hukuman selama 4 tahun penjara.
“Terpidana selanjutnya dimasukkan ke Lapas Kelas I Cipinang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan,” kata Ali kepada wartawan, Jumat (4/11).
Ali mengatakan RJ Lino juga dikenakan pidana denda. RJ Lino diwajibkan membayar denda sebanyak Rp 500 juta.
“Dibebankan pula dengan kewajiban melakukan pembayaran pidana denda sebesar Rp 500 juta,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino RJ Lino, di kasus korupsi. Alhasil, hukuman 4 tahun penjara kepada RJ Lino tidak berubah.
“Amar putusan tolak kasasi jaksa dan terdakwa,” demikian lansir informasi singkat MA dalam website-nya, Rabu (7/9).
RJ Lino dihukum karena korupsi proyek pengadaan dan pemeliharaan 3 unit quayside container crane (QCC) di PT Pelindo II. Kasus bermula saat RJ Lino menjabat Dirut Pelindo II. Selaku Dirut ia menyetujui pengadaan barang.
Belakangan KPK menemukan kejanggalan itu dan mengusut RJ Lino. Akhirnya RJ Lino diajukan ke persidangan.
Pada 14 Desember 2021, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada RJ Lino. Hukuman itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta. KPK tidak terima dan mengajukan permohonan kasasi.
Ali Fikri menjelaskan, pengajuan kasasi tersebut dilakukan karena PT Jakarta tidak menerapkan hukuman pidana pengganti sekitar USD 1,99 juta pada perusahaan HDHM. Menurut KPK, kewajiban uang pengganti itu sangat wajar.
Akhirnya, kasasi dari jaksa dan terdakwa tetap ditolak oleh Mahkamah Agung. Hal itu yang akan menjadi landasan hukum bagi jaksa eksekutor KPK untuk melakukan penegakkan hukum.