Jakarta, Purnawarta – Besok hari tepatnya tanggal 12 Oktober 2022, Republik Indonesia akan menerbitkan paspor dengan masa berlaku yang lebih lama, yakni 10 tahun.
Dalam siaran resmi, dikutip Selasa (11/10/2022), Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun terbit mulai Rabu, 12 Oktober 2022.
Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.
“Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022. Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” tutur Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana.
Kabar baiknya lagi, untuk sementara biaya pembuatan paspor masih terhitung tetap seperti sebelumnya. Meski demikian, pembahasan soal biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) masih terus dilakukan oleh pihak berwenang.
Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000 untuk paspor biasa non elektronik dan Rp 650.000 untuk paspor biasa elektronik. Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.
“Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022,” tutur dia.
Perlu diketahui bahwa dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.
Ada kategori lain juga untuk paspor dengan jangka waktu 5 tahun, yaitu untuk Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), hingga mereka menginjak usia yang mengharuskan untuk memilih kewarganegaraannya, paspor tersebut akan disesuaikan.