RI dan Malaysia Sepakat Perpanjang Perjanjian Transaksi dengan Mata Uang Lokal

Jakarta, Purnawarta – Perjanjian baru tentang swap bilateral dalam mata uang lokal atau Local Currency Bilateral Swap Arrangement (LCBSA) telah dibuat antara pihak Bank Indonesia (BI) dan Bank Negara Malaysia (BNM).

Dengan perjanjian ini, kedua negara tak akan lagi melakukan transaksi dengan dolar AS. Per 23 September 2022 nilai transaksi sudah mencapai RM 8 miliar atau Rp 28 triliun. Perjanjian ini berlaku efektif selama tiga tahun.

Ini merupakan pembaruan atas perjanjian yang pertama kali disepakati pada tahun 2019. Pembaruan LCBSA juga akan memperkuat kerja sama keuangan antar kedua bank sentral.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan dengan pembaruan LCBSA ini mencerminkan terus berlangsungnya penguatan kerja sama keuangan antara Bi dan BNM.

Perry mengharapkan hal ini bisa semakin meningkatkan kepercayaan pasar terhadap fundamental ekonomi kedua negara.

“Pembaruan perjanjian juga menunjukkan komitmen bersama untuk memperkuat stabilitas pasar keuangan melalui penggunaan mata uang lokal yang lebih luas untuk transaksi bilateral antara Indonesia dan indonesia,” kata Perry dalam siaran pers, Selasa (27/9/2022).

Gubernur Bank Negara Malaysia Tan Sri Nor Shamsiah Mohd Yunus menjelaskan saat ini perkembangan arus perdagangan yang deras antara Malaysia dan Indonesia harus dipertimbangkan.

Pihaknya menyambut baik untuk melakukan kerja sama dengan BI melalui pembaruan perjanjian LCBSA ini.

Dengan perjanjian tersebut, diharapkan dapat menguatkan mata uang lokal masing-masing negara dalam perdagangan dan juga di bidang investasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *