Jakarta, Purnawarta – Rekening atas nama Brigadir Yosua Hutabarat telah dibekukan sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
PPATK membekukan rekening tersebut karena ada unsur mencurigakan terkait tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir Yosua itu sendiri yang skenarionya dibuat oleh Ferdy Sambo.
PPATK meminta penyedia jasa keuangan untuk melakukan penghentian sementara transaksi atas pendebetan atau penarikan terhadap rekening Brigadir Yosua (NY) pada 18 Agustus 2022.
“Penghentian transaksi tidak menghalangi adanya transaksi kredit atau dana masuk ke rekening nasabah yang dihentikan tersebut,” tulis PPATK dalam keterangan resminya, Jumat (25/11/2022).
Atas penghentian sementara transaksi yang dimintakan oleh PPATK, penyedia jasa keuangan wajib menyampaikan berita acara penghentian sementara transaksi kepada nasabah penyedia jasa keuangan paling lambat 1 hari kerja setelah pelaksanaan penghentian sementara transaksi.
“Dalam proses penghentian sementara transaksi, nilai nominal tertinggi pembekuan yang bisa dilakukan oleh pihak bank terhadap rekening yang dibekukan, tidak dapat ditafsirkan sebagai nilai saldo dalam rekening tersebut,” jelasnya.
Seperti diketahui, setiap transaksi yang dilakukan di sistem perbankan akan tercatat dan dapat dilakukan penelusuran oleh PPATK. Dengan begitu kebenaran setiap transaksi atau nilai saldonya dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan transaksi di rekening Brigadir J usai meninggal diungkap oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Dia menduga rekening milik kliennya dicuri oleh Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
Kamaruddin berargumen dengan transaksi yang terjadi pada rekening Yosua usai tewasnya Yosua itu menunjukkan bahwa rekeningnya dicuri.
Kamaruddin juga memberi bukti contohnya pada tanggal 11 Juli 2022 di mana ada proses pengiriman uang ke salah satu tersangka dari rekening Brigadir J atau Brigadir Yosua.