Jakarta, Purnawarta – Perwira Paspampres berpangkat mayor yang melakukan aksi pemerkosaan terhadap perwira muda perempuan dari kesatuan Kostrad akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad).
“Proses hukum sudah dijalankan. Sudah tersangka,” kata Danpuspomad Letjen Chandra W Sukotjo kepada wartawan, Jumat (2/12/2022).
Namun Chandra belum menjelaskan rinci mengenai pasal yang dijeratkan kepada tersangka. Penyidik masih menyusunnya berdasarkan keterangan saksi korban.
“Sedang disusun oleh penyidik. Berdasarkan keterangan Saksi Korban dan bukti-bukti awal,” kata Chandra.
Pelaku Ditahan di Mako Paspampres
Saat ini perwira Paspampres tersebut telah ditahan di Mako Paspampres. Penahanan dilakukan dalam rangka menunggu proses hukum.
“Sudah ditahan sambil menunggu proses hukum,” kata Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Marsekal Muda (Marsda) Wahyu Hidayat Sudjatmiko kepada detikcom, Jumat (2/12).
Wahyu menunggu panggilan dari POM TNI agar anggotanya itu diproses hukum. Wahyu menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan pemerkosaan itu ke proses hukum yang berlaku.
“Saya tunggu panggilan dari POM TNI agar anggota saya diproses sisi hukum yang berlaku,” kata Wahyu.
Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan agar pelaku ditindak tegas. Andika meminta anggota Paspampres itu dipecat.
Pasal yang menjerat pelaku adalah pertama pasal tindak pidana KUHP, kedua tentunya sebagai anggota kepuarga besar TNI maka akan diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan.