PT DKI Kurangi Hukuman Jaksa Pinangki, MAKI: Sangat Cedrai Rasa Keadilan

Purna Warta – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara di tingkat pertama menjadi 4 tahun penjara. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut putusan tersebut sangat mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Dengan dikurangi ini terus terang sangat mencederai rasa keadilan masyarakat,” ujar koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Selasa (15/6/2021).

Menurut Boyamin, yang perlu disesali adalah, Pinangki merupakan seorang penegak hukum dari Kejaksaan Agung. Di mana sepatutnya turut membantu dalam penangkapan buronan Djoko Tjandra.

Bukan malah, memberikan perlindungan kepada Djoko Tjandra. Apalagi, hingga Pinangki dijerat sejumlah kasus, dari suap, pencucian uang hingga pemufakatan jahat dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Karena apapun dia seorang jaksa yang seharusnya bisa menangkap Djoko Tjandra. Malah membantu Djoko tjandra. Nah ini lah yang sangat mencederai rasa keadilan masyarakat,” ujar Boyamin.

Maka itu, ia berharap Kejaksaan Agung segera mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Saya tetap masih meminta Kejaksaan Agung untuk melakukan kasasi. Karena apapun dari proses pencucian yang belum sepenuhnya ada yang dituntaskan. Baru mobilnya yang disita. Karena ini kan selain menerima gratifikasi juga pencucian uang,” imbuh Boyamin.

Dalam putusan itu, jaksa Pinangki dijatuhi pengurangan hukuman menjadi 4 tahun penjara. Hal itu tertuang di dalam Putusan nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yang diputuskan pada Selasa (8/6/2021).

Padahal pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jaksa Pinangki sudah divonis 10 tahun penjara dan membayar denda Rp 600 juta.

Hal itu dilihat dalam laman website Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (14/6/2021).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian isi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *