Purna Warta – Kasus seorang pria yang menginjak Al Quran tengah menjadi perbincangan publik. Kepolisian berhasil menangkap pria yang diketahui berinisial DE itu bersama istrinya setelah video tersebut viral di media sosial Facebook. Kepolisian menangkap DE dan istrinya, SR sejak Kamis, 5 Mei 2022.
“Keduanya kami tangkap saat sedang berwisata ke Pelabuhanratu,” kata Kapolres Sukabumi, Ajun Komisaris Besar Zainal Abidin, di Sukabumi, Sabtu, 7 Mei 2022. Berikut merupakan kronologi kasus tersebut.
- Berawal dari Video Viral
Kasus ini bermula dari video yang diunggah di Facebook. Dalam video berdurasi 14 detik itu, seorang pria mengenakan kaus dan celana biru mengatakan menantang umat Islam. Aksi tersebut dilanjutkan dengan menginjak Al Quran.
- Video Lawas
Hasil penelusuran kepolisian, video tersebut dibuat pada 2020. Istri DE merekam video tersebut melalui ponselnya. Kedua pasangan suami-istri yang menikah secara siri ini sebenarnya beragama Islam. Aksi menginjak kitab suci itu ternyata merupakan semacam sumpah suami kepada istrinya. Video tersebut digunakan istri sebagai jaminan agar suaminya tidak lagi berbuat seenaknya.
“Disimpan sebagai senjata istrinya jika sang suami kembali melakukan tindakan yang membuat kesal,” kata Zainal.
- Motif
Kepolisian menyatakan keduanya kemudian bertengkar saat berwisata di Pelabuhanratu. Karena kesal, SR kemudian mengunggah video tersebut ke akun suaminya pada April 2022. SR mengaku tidak menyangka video tersebut menjadi viral. Keduanya kemudian menghapus unggahan video tersebut, namun terlambat.
- Dijerat Pasal Berlapis
Zainal mengatakan keduanya dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman kurungan penjara enam tahun dan pasal 156a KUHP tentang Penistaan Terhadap Agama yang ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara.
ANTARA