Jakarta, Purna Warta – PP Muhammadiyah telah secara resmi menyatakan kesiapannya untuk mengelola tambang yang ditawarkan oleh pemerintah. Tawaran izin tersebut sebelumnya diajukan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia.
Baca juga: Ketum PBNU: PKB Tak bisa Klaim Eksklusifitas Atas NU
“Setelah mempertimbangkan berbagai masukan, melakukan pengkajian mendalam, mengamati kritik terkait pengelolaan tambang, serta mendengar pandangan dari akademisi, ahli lingkungan hidup, dan berbagai majelis serta lembaga di lingkungan PP Muhammadiyah, dalam rapat pleno pada 13 Juli 2024 di kantor Jakarta, kami memutuskan bahwa Muhammadiyah siap mengelola usaha pertambangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 dengan sejumlah pertimbangan dan persyaratan,” kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti dalam konferensi pers, Minggu (28/7/2024).
Keputusan ini diambil setelah pembahasan mendalam dalam rapat pleno PP Muhammadiyah pada 13 Juli 2024. Muhammadiyah juga menyampaikan bahwa kemungkinan bagi organisasi massa untuk mengelola tambang merupakan keputusan yang ada di tangan pemerintah.
Presiden Jokowi telah menjelaskan alasan di balik regulasi yang memungkinkan ormas keagamaan untuk mengelola tambang. Jokowi menyebut bahwa kebijakan ini lahir dari keluhan yang ia terima saat berkunjung ke masjid dan pondok pesantren.
“Kita ingin pemerataan ekonomi, kita ingin keadilan ekonomi,” ujar Jokowi kepada wartawan setelah meresmikan Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) di Jawa Tengah, Jumat (26/7).
Jokowi menceritakan bahwa banyak keluhan yang ia terima terkait izin pengelolaan tambang yang hanya diberikan kepada perusahaan besar.
“Saya sering mendapat komplain, ‘Pak, kenapa tambang-tambang itu hanya diberikan kepada perusahaan besar? Kami juga bisa mengelolanya jika diberikan konsesi,'” cerita Jokowi mengenai dialognya di masjid dan ponpes.
Baca juga: Jokowi Akan Berkantor di IKN Mulai Besok
Untuk mengatasi keluhan ini, Jokowi mendorong regulasi yang memungkinkan ormas keagamaan untuk mengelola tambang. Namun, ia menegaskan bahwa yang akan mengelola tambang adalah badan usaha yang berada di bawah ormas keagamaan, bukan ormas itu sendiri.
“Inilah yang mendorong kita untuk membuat regulasi agar ormas keagamaan diberikan kesempatan untuk mengelola tambang. Tapi yang mengelola bukan ormasnya, melainkan badan usaha yang ada di ormas tersebut, baik itu koperasi, PT, CV, maupun bentuk usaha lainnya,” jelas Jokowi.